Berita Populer: Wacana Pemerintah Batasi Usia Mobil dan Motor

Berita Populer: Wacana Pemerintah Batasi Usia Mobil dan Motor

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 02 Jul 2019 07:21 WIB
Berita Populer: Wacana Pemerintah Batasi Usia Mobil dan Motor
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan memiliki rencana untuk membatasi usia kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. Diutarakan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi rencana itu dimaksudkan agar kemacetan di perkotaan bisa berkurang.

Indonesia pun disebut bisa meniru Singapura yang sudah terlebih dahulu menerapkan pembatasan usia kendaraan. Hingga saat ini di Indonesia memang belum ada aturan yang membatasi usia kendaraan pribadi, baru kendaraan umum. Seperti apa wacana tersebut, simak selengkapnya dalam rangkuman berita terpopuler sepanjang Senin, (1/7/2019).
Mobil atau motor tua tampaknya akan menjadi pemandangan langka di Tanah Air jika nantinya pemerintah jadi memberlakukan pembatasan usia kendaraan. Baru-baru ini, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan berencana untuk melakukan pembatasan usia kendaraan. Tujuannya adalah mengurangi kemacetan yang menghantui di kawasan perkotaan.

"Salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah, kita mulai membahas pembatasan usia kedaraan dan juga pembatasan kendaraan yang digunakan masyarakat dengan berbagai macam manajemennya," sebut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (1/7/2019).

Di Indonesia sendiri hingga saat ini belum ada aturan yang membatasi usia kendaraan pribadi. Yang ada pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum.

"Dalam UU 22 Tahun 2009 belum mengenal menyangkut pembatasan usia kendaraan berapa tahun, sehingga pertumbuhan kendaraan cepat sekali sekali. Dalam satu tahun untuk roda 4 bisa 1 juta [unit] lebih, belum yang roda dua dan sebagainya," imbuh Budi.

Pembatasan usia kendaraan bukanlah hal baru. Negara tetangga seperti Singapura sudah terlebih dahulu melaksanakannya lewat berbagai aturan. Dengan begitu laju pertumbuhan kendaraan pribadi lebih terkendali diiringi dengan transportasi umum yang memadai.

"Ujung-ujungnya kami ingin mengurangi selain kemacetan, juga adalah menyangkut kecelakaan. Kami mau mengajak masyarakat untuk shifting dari kendaraan pribadi baik sepeda motor atau mobil kepada angkatan umum," tutup Budi.

Untuk mengurangi kemacetan yang kian bertambah, pemerintah lewat Kementerian Perhubungan berencana untuk membatasi usia kendaraan pribadi baik itu mobil maupun motor. Rencana tersebut dikemukakan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Budi menilai Indonesia bisa meniru negara tetangga Singapura dalam pembatasan kendaraan pribadi untuk menekan laju pertumbuhannya.

"Kalau kita perhatikan di Indonesia ini kan belum seperti katakanlah di negara Singapura yang ada pembatasan usia kendaraan, atau pembatasan kendaraan yang digunakan oleh masyarakat karena tingginya biaya," urai Budi dikutip detikcom dari CNBC Indonesia, Senin (1/7/2019).

Di Singapura, pembatasan kendaraan diatur lewat Certificate of Entitlement (COE). Mengutip situs resmi Otoritas Transportasi Darat Pemerintah Singapura, setiap mobil di Negeri Singa diwajibkan memiliki COE. COE ini menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.

Di penghujung 10 tahun usia pemakaian, sang pemilik mobil harus mencabut registrasi kendaraannya atau melakukan validasi ulang untuk periode 5 hingga 10 tahun ke depan dengan membayar tarif kuota premi yang berlaku.

Jika memperhatikan secara jumlah, mobil-mobil tua di Singapura memang sedikit. Sebagai perbandingan, jumlah mobil yang usianya 0-10 tahun mencapai 503.448 unit, sementara yang usianya 11-20 tahun ke atas hanya 119.340 unit seperti tercantum dalam data penyebaran kendaraan bermotor Singapura pada Mei 2019.

"Memang kita dalam UU belum mengenal pembatasan usia kendaraan. Beda dengan luar (negeri), usia mobil hanya sampai 10 tahun," sebut Budi.

Sejauh ini, Budi menjelaskan pembatasan kendaraan baru meliputi bus. Dikatakan bahwa khusus bus pariwisata usia maksimal adalah 15 tahun. Artinya, setelah lebih dari 15 tahun, kendaraan itu sudah tidak boleh lagi digunakan sebagai bus pariwisata.

Kementerian Perhubungan berencana membatasi usia kendaraan bermotor di Indonesia. Tujuannya untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di kota-kota besar. Meski sudah melontarkan wacana itu, pihak Kementerian Perhubungan belum menentukan batasan usia mobil dan motor di Indonesia.

"Kalau untuk kendaraan pribadi, kami belum riset (batasan usianya). Tapi untuk bus, sudah kami batasi usianya. Bus pariwisata 15 tahun, bus reguler biasa 25 tahun," terang Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, kepada detikcom, Senin (7/1/2019).

Ditambahkan Budi, rencana pembatasan usia kendaraan pribadi ini bukan menjadi cara utama untuk menyiasati kemacetan lalu lintas. "Pembatasan kendaraan itu bukan berarti dari usia saja lho ya. Jadi bisa pembatasan operasi kendaraan di jalan tertentu atau bisa dengan manajemen lalu lintas seperti one way, contra flow, atau misal tarif parkir di kota makin tinggi. Itu kan termasuk manajemen pembatasan juga kan," lanjut Budi.

Rencana menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor menurut Budi sejalan dengan semangat pemerintah Indonesia saat ini yang sedang giat membangun sistem transportasi umum.

"Ini Indonesia kan sudah cukup banyak mobil dan motor. Kalau bisa ya sementara ini kita ada harmoni untuk transportasi umum, ya kita juga prioritaskan untuk transportasi umum. Dan masyarakat pun juga bisa mendukung dengan beralih ke angkutan umum," pungkas Budi.

Memiliki kendaraan bermotor di Singapura tak bisa sembarangan. Mereka yang hendak membeli mobil dan motor diharuskan memiliki Certificate of Entitlement (COE).

Pemerintah Negeri Singa memang secara khusus mengatur kepemilikan kendaraan pribadi di sana lewat Vehicle Quota System (VQS) termasuk COE di dalamnya seperti dikutip dari situs resmi Otoritas Transportasi Darat Singapura.

Aturan itu dibuat untuk mengakali lahan di Singapura yang sempit sekaligus menjaga kualitas udara di sana. VQS sendiri mulai diimplementasikan sejak tahun 1990 karena strategi menaikkan pajak kepemilikan kendaraan dianggap tidak efektif mengendalikan laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan.

Dengan adanya VQS, jumlah kendaraan yang boleh melintas di jalanan Singapura setiap tahunnya dibatasi.

Penerapan VQS diterapkan berbarengan dengan Electronic Road Pricing (ERP) demi ketertiban lalu lintas di Singapura. Pembangunan jalan dan transportasi umum dianggap tidak efektif jika tak dibarengi dengan pengontrolan jumlah kendaraan yang boleh melintas di jalan.

Dengan begitu, pemandangan akan kendaraan berumur di Singapura menjadi langka. Berdasarkan data yang dirilis Otoritas setempat periode Mei 2019, jumlah kendaraan baru memang lebih banyak dibandingkan dengan yang umurnya lebih tua.

Untuk mobil misalnya dalam data tersebut terlihat roda empat yang usianya 0-10 tahun mencapai 503.448 unit, sementara yang umurnya 11-20 tahun ke atas hanya 119.340 unit. Sedangkan untuk kendaraan roda dua yang usianya di bawah 0-10 tahun 91.819 unit dan berumur 10-20 tahun ke atas sebanyak 45.931 unit.


Hide Ads