Beberapa pemilik kendaraan pun di daerah luar Jakarta sudah mulai menggunakan pelat nomor yang dapat berubah warna saat dipapari lampu ini. Namun Korps Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) tampaknya belum secara resmi menetapkan ini atau bahkan mensosialisasikannya secara menyeluruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Apa? Saya tidak tahu, belum ada di sini," ujar salah seorang petugas yang ditemui detikcom di loket pendaftaran nomor kendaraan Samsat Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Begitupun dengan Samsat Jakarta Timur belum menerima dan melayani pembuatan pelat nomor kendaraan e-TLE.
"Iya itu di sini belum bisa," kata salah seorang petugas yang di sela-sela pekerjaannya di Samsat Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019).
Dari beberapa foto yang tersebar di media sosial, nomor kendaraan untuk e-TLE berdomisili di wilayah Jawa Barat dengan kode kota D dan F.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Pelajaran dari Kasus Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang
Spesifikasi Mobil Rp 5,1 Miliar di Garasi AHY