Beberapa pemilik kendaraan pun di daerah luar Jakarta sudah mulai menggunakan pelat nomor yang dapat berubah warna saat dipapari lampu ini. Namun Korps Kepolisian Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) tampaknya belum secara resmi menetapkan ini atau bahkan mensosialisasikannya secara menyeluruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Apa? Saya tidak tahu, belum ada di sini," ujar salah seorang petugas yang ditemui detikcom di loket pendaftaran nomor kendaraan Samsat Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Begitupun dengan Samsat Jakarta Timur belum menerima dan melayani pembuatan pelat nomor kendaraan e-TLE.
"Iya itu di sini belum bisa," kata salah seorang petugas yang di sela-sela pekerjaannya di Samsat Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019).
Dari beberapa foto yang tersebar di media sosial, nomor kendaraan untuk e-TLE berdomisili di wilayah Jawa Barat dengan kode kota D dan F.
(rip/lth)
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!