Di Palu Banyak Kendaraan Pakai Pelat Putih, Kenapa Ya?

Di Palu Banyak Kendaraan Pakai Pelat Putih, Kenapa Ya?

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 25 Jun 2019 14:38 WIB
Kendaraan berpelat putih di Palu Foto: Mohammad Luthfi Andika
Palu - Jika di Jakarta detikers pasti jarang lihat kendaraan dengan pelat nomor kendaraan sementara atau pelat nomor berwarna putih. Pelat nomor putih biasanya dipakai kendaraan yang baru keluar dari diler.

Berbeda dengan di Palu Sulawesi Tengah, pelat putih banyak beredar di jalanan. Tidak hanya pada motor, mobil juga banyak yang menggunakan pelat berwarna putih.

Setelah detikcom terlusuri, penggunaan pelat putih untuk kendaraan di Palu bukan tanpa alasan. Bahkan pihak berwajib juga akhirnya menyediakan pelat putih untuk diberikan kepada pengendara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Di sini memang banyak yang menggunakan pelat putih, itu untuk pengendara yang ingin menggunakan kendaraan," ujar Direktur CV. Akai Jaya Motor (Main diler Yamaha di Palu Sulteng), Andi R. Limbunan kepada detik.com.

Plat nomor berplat putih Plat nomor berplat putih Foto: Mohammad Luthfi Andika


Andi menjelaskan alasan mengapa banyak pengendara yang menggunakan pelat putih di Palu.

"Jadi dipilihnya plat putih untuk berkendara bukan tanpa alasan, penggunaan plat putih di Palu ini baru belaku setelah gempa dan tsunami. Sebelumnya jarak Samsat (kantor kepolisian) itu ada yang berada dekat pantai. Tapi karena gempa dan tsunami, kantor Samsat itu hancur," kata Andi.

"Dan ini membuat semua kelengkapan data-data dan surat-surat kendaraan jadi hilang. Yamaha sendiri sebanyak kurang lebih 2.000 surat kendaraan hilang. Lalu bagaimana pengendara ini bisa berkendaaa tanpa surat? Oleh sebab itu banyaklah kendaraan menggunakan pelat putih atau surat sementara. Sudah bagus pelat putih, coba kalau datang 6 bulan lalu ke Palu. Kebanyakan atau hampir setiap kendaraan berkendara tanpa pelat atau surat-surat," tambah Andi.



Hal senada juga disampaikan masyarakat di Palu kepada detikcom. "Di sini (Palu) memang banyak mas yang menggunakan pelat berwarna putih. Pelat itu hanya sementara. Jadi kalau surat-surat kendaraannya sudah ada, pelat putih tersebut akan ditarik," ujar Hendri.

"Tapi penggunaan pelat putih di sini cukup lama mas, seperti teman saya itu masih menggunakan pelat putih padahal beli motornya sudah beberapa bulan sebelumnya," tambahnya.

Sebagai informasi tambahan, pelat nomor kendaraaan berwarna putih ini disapa 'Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor'. Pelat nomor putih ini memang boleh dipergunakan karena telah diatur dalam undang-undang Nmomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Plat putih di PaluPlat putih di Palu Foto: Mohammad Luthfi Andika


Penggunaan pelat putih di jalanan terdapat di beberapa pasal. Seperti berikut ini:

Pasal 69 ayat 1 dan 2

* Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.

* Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.

Pasal 106 ayat 5 Huruf a

* Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

Pasal 288 Ayat 1

* Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (lth/ddn)

Hide Ads