"Itu korban yang meninggal, belum lagi yang luka-luka ada ratusan ribu. Dari angka itu, 70-75 persen adalah pengguna motor. Bayangkan 28 ribu dibagi 365 hari, dibagi 7, ada 7 orang meninggal per jamnya," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding saat bertemu dengan beberapa media di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korbannya berkurang, tapi tingkat kematian tinggi atau fatal lukanya. Belum lagi harga obat yang naik 20 persen karena dolar ya, karena itu santunannya tetap besar," ujarnya.
Sementara sampai bulan April ini, Jasa Raharja sudah memberikan santunan sebesar Rp 820,20 miliar angka itu naik 5,19 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 779,75 miliar. Jumlah santunan yang diberikan Jasa Raharja mencapai Rp 50 juta untuk korban kecelakaan yang meninggal, kemudian biaya perawatan Rp 20 juta. Jika biaya perawatan di rumah sakit melebihi Rp 20 juta, maka akan dialihkan ke BPJS atau asuransi pribadi atau kantor yang dimiliki oleh si korban.
Untuk iurannya, dia menambahkan, setiap orang yang membayar ongkos atau tiket angkutan umum sudah dicover oleh Jasa Raharja, meski iurannya tergolong murah. Bayangkan saja, untuk angkutan umum kendaraan bermotor roda empat biaya asuransinya hanya Rp 60 per orang, untuk kereta api Rp 120, dan untuk kapal laut tarifnya progresif antara Rp 200 sampai Rp 2.000, serta angkutan udara (pesawat) Rp 5.000.
Jasa Raharja juga mengumpulkan iuran dari pemilik kendaraan pribadi lewat melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikenakan setiap memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan. "Jadi mereka yang rutin melakukan pengesahan STNK setiap tahun, berarti ikut membantu meringankan orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas karena uang yang terkumpulkan untuk menangani korban kecelakaan," kata Amos.
Tarif SWDKLLJ itu bervariasi tergantung jenis kendaraan. Untuk motor misalnya Rp 35.000, motor di atas 250 cc Rp 83.000, mobil antara Rp 73.000 sampai Rp 143.000 dan truk yang paling mahal Rp 163.000.
Jasa Raharja menurut Amos belum terpikirkan untuk menaikkan biaya iuran yang tergolong murmer itu. "Kami kan asuransi sosial, kami tidak ingin membebani masyarakat, kalau kekurangan baru kami minta bantuan Menteri Keuangan," ujarnya. (ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah