Memang untuk saat ini yang menjadi perhatian adalah pengendara, namun tak jarang pula ditemukan penumpang yang merokok ketika dibonceng.
Terkait hal ini, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Sumarna menghimbau baik pengendara maupun penumpang tidak boleh menelantarkan aspek keselamatan dan kepedulian terhadap orang lain.
"Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri," ujar Sony kepada detikcom, (02/04/2019).
Lanjut Sony, meski menjadi penumpang bukan tidak lepas dari yang namanya tanggung jawab. Sebab yang menggunakan fasilitas jalan raya bukanlah diri sendiri, tapi banyak orang.
"Yang dibonceng maupun pengemudi, sama. Bahwa ketika penumpang duduk, dia bukan berarti tidak punya tugas," ujar Sony.
"Penumpang harus membantu mengawasi, dan mengingatkan pengemudi saat kendaraan berjalan. Artinya jangan santai sambil merokok, tapi menjalankan tugas tersebut," pungkas Sony.
Kepolisian sendiri sejak sebulan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor berlaku sudah menilang 652 pengendara motor.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah