Memang untuk saat ini yang menjadi perhatian adalah pengendara, namun tak jarang pula ditemukan penumpang yang merokok ketika dibonceng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Abu dan baranya mengganggu pengemudi lain, bisa juga terbang ke mata sendiri," ujar Sony kepada detikcom, (02/04/2019).
Lanjut Sony, meski menjadi penumpang bukan tidak lepas dari yang namanya tanggung jawab. Sebab yang menggunakan fasilitas jalan raya bukanlah diri sendiri, tapi banyak orang.
"Yang dibonceng maupun pengemudi, sama. Bahwa ketika penumpang duduk, dia bukan berarti tidak punya tugas," ujar Sony.
"Penumpang harus membantu mengawasi, dan mengingatkan pengemudi saat kendaraan berjalan. Artinya jangan santai sambil merokok, tapi menjalankan tugas tersebut," pungkas Sony.
Kepolisian sendiri sejak sebulan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor berlaku sudah menilang 652 pengendara motor.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar