Namun diterapkannya kebijakan tersebut tak lantas mampu menghapus pelumas palsu dan kualitas rendah beredar. Sebab dibutuhkan pengawasan kepada pihak terkait agar bekerja sinergi sejalan dengan aturan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tak dapat serta-merta membereskan peredaran pelumas ilegal dan palsu atau berkualitas rendah, menurut Taufiek aturan SNI setidaknya dapat mengurangi permasalahan tersebut. Di mana sebelumnya, seluruh pelumas bebas masuk ke Indonesia tanpa saringan.
"Adanya regulasi ini tentu merupakan upaya pemerintah sebagai regulator, jadi jawabannya simple saja tergantung dari bagaimana pengawasannya, sejauh mana wilayah-wilayah yang bisa diawasi. Contoh seperti illegal fishing saja, sampai saat ini juga masih belum berhenti jadi balik lagi ke pengawasan," jelas Taufiek.
Peran masyarakat pun diharapkan dalam penegakkan pemberantasan pelumas ilegal dan palsu (berkualitas rendah) ini. Dengan cara peduli terhadap kendaraan khususnya saat dilakukan pergantian oli (melihat oli yang akan dimasukkan ke kendaraan). (ruk/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar