Dengan ditetapkannya kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk pelumas otomotif (Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas Secara Wajib), diharapkan para produsen pelumas dalam negeri bisa berkembang dan 'sehat' kembali. Sebab, makin sedikit produsen pelumas asal Indonesia yang masih eksis (selain Pertamina dan Evalube).
"Sekarang kapasitas pelumas nasional kita masih 2040 kilo. Utilitasnya baru 42%. Sedangkan pertumbuhan kendaraan itu satu tahunnya mencapai 1 juta (motor lebih besar). Melihat hal ini seharusnya pemerintah memperkuat industri pelumas dalam negeri agar kembali eksis sebab sekarang pemain pelumas asal Indonesia semakin sedikit," jelas Direktur Kimia Hilir Kemenperin, Taufiek Bawazier di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiek juga menyatakan bahwa, kebijakan tentang SNI untuk pelumas adalah merupakan suatu kebutuhan. Karena, sampai saat ini oli kualitas rendah atau palsu kian merebak. Pada akhirnya merugikan para pengguna kendaraan di Indonesia.
"Jadi saya lihat instrumen yang paling pas untuk membenahi ini adalah SNI wajib. Indonesia perlu aturan ini. Ini adalah kebutuhan negara, bukan keinginan pemerintah ataupun industri. Tentu, akan banyak multiplier effect yang terjadi bila SNI pelumas ini diterapkan," ucapnya. (ruk/dry)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar