Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur

Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 15 Feb 2019 09:48 WIB
Polisi tidur. Foto: Screenshot Twitter Dinas Perhubungan.
Jakarta - Polisi tidur atau alat pembatas kecepatan sering dijumpai dari jalanan desa, perumahan, hingga perkotaan. Setelah sebelumnya diketahui terdapat tiga jenis yang terdiri dari speed bump, speed hump, dan speed table, ternyata pembuatan polisi tidur harus memiliki izin dulu nih.

Seperti yang diungkapkan Dishub DKI Jakarta terkait wewenang penyelenggaraan alat pembatas kecepatan alias polisi tidur yang dibagikan dalam akun jejaring sosial @DishubDKI_Jkt.


"Bikin polisi tidur di lingkungan perumahan atau jalan perumahan harus seizin tingkat walikota lho, jadi tidak boleh sembarangan," cuit @DishubDKI_Jkt.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam uraian yang disematkan infografis Dishub DKI Jakarta mengingatkan bahwa idak ada perizinan untuk masyarakat umum untuk membuat polisi tidur karena kewenangan ada di pemerintah (khusus untuk jalan tol diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol), sesuai Pasal 26 ayat (1) UU LLAJ.

Berdasarkan peraturan tersebut yang berhak membuat atau menyelenggarakan alat pembatas kecepatan atau polisi tidur adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.


Sementara untuk jalan nasional di luar wilayah Jabodetabek; Kepala Badan Perhubungan Darat, untuk jalan nasional yang berada di wilayah Jabodetabek; Gubernur.

Dan untuk jalan provinsi; Bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa dan Walikota, untuk jalan kota; Serta Badan usaha untuk jalan tol, setelah mendapatkan penetapan Dirjen Perhubungan Darat.

(riar/dry)

Hide Ads