DKI Jakarta sendiri saat ini memiliki 88 unit road sweeper dari dua merk yakni, Dulevo dan Hino-Ceksan. Unit tersebut tersebar di lima wilayah suku dinas Jakarta untuk membersihkan jalan protokol, underpass, fly over, dan non tol. Termasuk event-event besar seperti tahun baru, dan sebagainya.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Hari Nugroho mengatakan kendaraan tersebut beroperasi pada malam hari dengan rata-rata bisa membersihkan jalan hingga 62,5 km.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Begini Rasanya Duduk di Truk Penyapu Jalan |
"Truk penyapu jalan ini hanya beroperasi pada malam saja, sedari pukul 00.00 hingga 05.00 WIB," ungkap Hari saat ditemui di kantor Dinas Lingkungan Hidup, Cililitan, Jakarta Timur beberapa waktu yang lalu.
Pemilihan Road Sweeper dinilai efektif untuk pengamanan sampah di sejumlah jalan Jakarta. Soalnya truk ini dibekali dengan beberapa kemampuan seperti mesin sapu, alat penyemprot serta penyedot air dan sampah. Artinya sekali pengoperasian tiga hal tersebut dapat dilakukan sekaligus.
"Kita sudah analisa mampu membersihkan jalan sejauh 15 km setiap jam dengan kecepatan rata-rata waktu bertugas 12,5 km/jam," ungkap Hari.
Laju kendaraan yang lambat dan saat pembersihan banyak debu yang keluar membuat Road Sweeper harus bekerja di malam hari. Hal tersebut diungkapkan oleh Pengawas Operasional Sweeper Giat Malam Wilayah Jakarta Selatan, Paiman.
"Mobil Road Sweeper ini kan kecepatannya terbatas, sebelum menuju lokasi pembersihan kecepatan maksimal Dulevo 6000 hanya 42 km, tapi saat bekerja itu pelan sekali kecepatannya paling 15 km bahkan nggak sampai, tergantung kondisi jalannya juga," ungkapnya.
"Makanya kita mulai bekerja di atas jam 12 malam, mobilnya kan pelan, waktu bekerja juga nanti banyak debu yang pada terbang waktu disapu, nanti kalau siang nambah macet banyak orang protes," ungkapnya.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?