Sebelum diterapkan, polisi sudah melakukan sosialisasi dan uji coba sistem ETLE selama bulan Oktober. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyambut positif dengan adanya penegakan hukum yang lebih modern.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada konteks pelayanan publik, ETLE juga merupakan inovasi pelayanan publik karena adanya unsur kebaruan, kemudahan, dan mempunyai akuntabilitas tinggi. Dan juga bisa direplikasi di daerah lain. Fenomena suap antara oknum polantas dengan pelaku pelanggar lalu lintas yang selama ini sering terjadi, akan hilang," lanjut Tulus.
Lebih lanjut, ETLE juga akan mendorong perilaku positif bagi pengguna kendaraan bermotor di Jakarta. Pengguna ranmor akan mematuhi rambu-rambu lalu lintas tanpa harus melihat ada polisi atau tidak.
Tetapi akan dimonitor oleh "banyak mata", yakni kamera-kamera yang bisa meng-capture nomor kendaraan pemilik ranmor, karena berbasis kamera ENPR, jenis kamera tercanggih saat ini. Oleh karena itu, masyarakat pengguna ranmor di Jakarta seharusnya lebih patuh, dan waspada untuk tidak melanggar rambu-rambu lalin.
Namun, ada beberapa catatan YLKI terkait penerapan ETLE, yaitu:
1. ETLE punya kelemahan untuk kendaraan berpelat non B, maka tidak akan terdeteksi. Dan artinya jika ada kendaraan pelat non B yang melanggar, maka tidak bisa dilakukan penegakan hukum. Lalu bagaimana polisi akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan berpelat non B tersebut, yang masih banyak beredar di Jakarta?
2. Penerapan ETLE jangan hanya menjadi proyek uji coba/sementara saja, tetapi harus menjadi program yang permanen untuk memperkuat penerapan ERP (Electronic Road Pricing). Belum pastinya teknologi ELTE yang digunakan, keberlanjutan ETLE bisa berhenti di tengah jalan.
3. Bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor, yang belum balik nama; sebaiknya segera melakukan balik nama. Sebab surat pelanggaran ELTE akan dikenakan dan dikirim by pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan. Sebab sangat mungkin yang melakukan pelanggaran adalah si A (pemilik kendaran sekarang), tetapi surat tilang akan dikirimkan ke alamat si B, karena STNK dan BPKB masih atas nama si B. Padahal yang melakukan pelanggaran rambu lalin adalah si A tersebut.
Simak Juga 'Siap-siap, Polisi Bakal Nilang Pelanggar Lalu Lintas Pakai CCTV':
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?