Abaikan Keselamatan, Masih Ada Pengendara Terobos Perlintasan KA

Abaikan Keselamatan, Masih Ada Pengendara Terobos Perlintasan KA

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 23 Okt 2018 17:45 WIB
Ilustrasi pemotor meenyeberangi rel kereta api. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pengendara di Indonesia masih banyak yang mengabaikan keselamatan dirinya sendiri. Buktinya, masih banyak pengendara yang menerobos perlintasan sebidang.

Sudah banyak kasus kecelakaan akibat pengendara yang menerobos perlintasan kereta api (KA). Tak jarang kendaraan yang tersambar kereta api sampai menewaskan penghuni mobil.

Tadi pagi ada kejadian sepeda motor tertabrak KRL di lintasan Tebet-Manggarai. Akibatnya, tak cuma pengendara yang rugi, pengguna KRL pun terkena dampaknya karena rangkaian perjalanan kereta terganggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dikutip detikNews, VP Komunikasi PT KCI Eva Chairunisa mengucapkan KRL relasi Depok-Kampung Bandan menabrak pengendara motor di lintas Tebet-Manggarai. Penyebabnya, pengendara motor menerobos lintasan.

"PT KCI mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu mematuhi rambu dan berhati-hati karena perjalanan KRL diatur melalui persinyalan dan untuk keselamatan perjalanan KRL tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," ujar Eva.

Padahal, menerobos palang pintu kereta api yang sudah ditutup adalah perbuatan melanggar peraturan. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Dalam peraturan itu, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengemudi kendaraan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," bunyi pasal 296 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Nah Otolovers, selain sanksinya yang berat, keselamatan pengendara juga terancam kalau mereka menerobos perlintasan kereta api. Jadi, jangan ada alasan untuk menerobos palang pintu kereta yang sudah ditutup! (rgr/ddn)

Hide Ads