Deretan kendaraan tersebut antara lain pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans pengangkut orang sakit, kendaraan memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional, iring-iringan jenazah hingga konvoi kendaraan tertentu sesuai pertimbangan pihak kepolisian sesuai dengan pasal 134 UU no.22 tahun 2009.
"Silahkan melihat di pasal 134, 135, 104 dan ketentuan pidana pasal 282 UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pengguna jalan yang mendapatkan hak utama (prioritas, dapat pengawalan, dsbnya)" kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikOto, Rabu (26/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh
petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan
bunyi sirene.
2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya
Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134," jelas pasal 135.
Soal kelancaran kendaraan, petugas kepolisian memang berhak untuk mengatur arus lalu lintas sesuai dengan pasal 104. Sehingga apabila kendaraan prioritas mendapat kawalan dari kepolisian dan memerintahkan kendaraan lain untuk berhenti, jalan, dan lainnya harus diikuti oleh pengguna jalan lain demi kelancaran.
Kalau diantara Otolovers ada yang keukeuh diatur oleh kepolisian dan justru menerobos seperti wanita pengendara Ignis kemarin siap-siap terkena hukuman ya. Hukumannya lumayan nih Otolovers karena bisa dikurung penjara selama satu bulan.
"Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," jelas pasal 282 dalam UU yang sama. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah