Baca juga: Memilih Pelumas yang Tepat |
Kali ini, detikOto coba menelusuri ke mana oli atau pelumas dibuang setelah kita melakukan servis kendaraan. Karena sudah saatnya para pengendara sudah mulai peduli dengan lingkungan, dengan mengatahui bahaya atau tidaknya oli bekas kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, pelumas bekas atau oli bekas kendaraan juga masih memiliki peran-peran lain.
Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah ini biasanya ditunjuk oleh pemerintah kepada mereka yang memenuhi standar untuk mengelolanya.
Ingin tahu seluk belum pelumas atau oli bekas, terus pantau di detikOto ya Otolovers. (lth/lth)












































Komentar Terbanyak
Pajak Avanza di Indonesia Rp 5 Juta, Malaysia Rp 600 Ribu, Thailand Rp 150 Ribu
Pasutri Ngerokok di Motor sambil Bawa Bayi-Ditegur Ngamuk, Endingnya Begini
Mobil China Bikin Mata Konsumen Indonesia Jadi Terbuka