DP Nol Persen, FIF Siap Menyambutnya

DP Nol Persen, FIF Siap Menyambutnya

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 21 Agu 2018 19:08 WIB
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Untuk bisa meningkatkan kredit kendaraan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat untuk bisa mengurangi uang muka menjadi nol persen. Wah, makin mudah untuk memiliki kendaraan nih.

Baca: Nyicil Mobil-Motor Nanti Bisa Tanpa DP

Menjawab hal tersebut, Presiden Direktur dan CEO PT Federal International Finance (FIF), Margono Tanuwijaya, menjelaskan akan siap menyambut regulasi pemerintah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita menyambut baik policy tersebut, karena multi-finance yang memenuhi kriteria tersebut bisa menjadi lebih fleksibel," ujar Margono kepada detikOto.

Meski demikian, Margono menjelaskan pelaksanaan rencana DP nol persen ini baru terealisasi tergantung situasi.



"Tapi tentunya di dalam implementasinya, tergantung kondisi kebutuhan konsumen dan kondisi masing-masing perusahaan," katanya.

Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, rencananya, uang muka kredit yang selama ini wajib dibayarkan di kisaran 5% -25% bisa dikurangi hingga 0%.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK M Ihsanudin menjelaskan aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kredit kendaraan melalui leasing di Indonesia.

"Tujuannya untuk mendorong penjualan. Tapi kami juga akan memberlakukan persyaratan untuk perusahaan jika ingin menerapkan kebijakan ini," kata Ihsanudin saat dikutip dari detikFinance.

Menurut dia, perusahaan multifinance harus memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) yang sehat yakni di bawah 1%. Kemudian, perusahaan juga harus memiliki risk management yang baik untuk penerapan kebijakan ini. Ihsan mengungkapkan, aturan ini akan berlaku sunnah untuk perusahaan, jadi OJK tidak mewajibkan atau memaksa multifinance.

"Aturannya sunnah, tapi OJK memberikan aturan kebebasan uang muka maksimal 0%, tapi NPF nya harus kecil di bawah 1%, perusahaan bisa menyesuaikan dengan risiko masing-masing," jelas dia.

Untuk implementasi ini, OJK akan menerbitkan peraturan baru yang berisi detail pertimbangan dan penjelasan aturan. "POJK baru akan terbit," imbuhnya.

OJK sebelumnya sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional. Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5% -25%. Seluruhnya tergantung dari kesehatan perusahaan. (lth/rgr)

Hide Ads