Miris! Pengendara Tetap Ngegas di Pelican Crossing

Miris! Pengendara Tetap Ngegas di Pelican Crossing

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 27 Jul 2018 11:50 WIB
Pelican crossing. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pejalan kaki khususnya di Jakarta tampaknya masih bukan menjadi pihak yang diutamakan. Padahal sudah jelas, undang-undangnya mengatur bahwa pejalan kaki harus diutamakan oleh pengemudi kendaraan bermotor.

Adanya fasilitas pelican crossing atau penyeberang jalan dengan lampu lalu lintas tidak membuat pengendara mengutamakan pejalan kaki. Pejalan kaki yang menyeberang jalan melalui pelican crossing seakan dianggap tidak ada.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Video yang diunggah Koalisi Pejalan Kaki di Facebook memperlihatkan kondisi miris ketika pejalan kaki tidak diutamakan. Padahal, pejalan kaki itu sudah menyeberang pada tempatnya.

Video ini menggambarkan situasi pelican crossing di wilayah Lenteng Agung, Jakarta. Pejalan kaki tampak menyeberang di pelican crossing. Cuma 15 detik waktu pejalan kaki untuk menyeberang melalui pelican crossing. Tapi, pengendara tetap ngegas tanpa memedulikan pejalan kaki yang menyeberang jalan tersebut.

"Bahkan sangat sulit bagi para pengendara untuk menghentikan kendaraannya," kata pria dalam video itu.



Kendaraan tetap melaju di pelican crossing padahal lampu menunjukkan warna merah yang menandakan bahwa kendaraan harus berhenti sementara pejalan kaki harus menyeberang. Bahkan, kendaraan-kendaraan di sana tetap melaju dengan kencang seakan menganggap tak ada penyeberang jalan di sana.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 2 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Pengendara yang tidak mengutamakan pejalan kaki ada hukumannya.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi UU 22/2009 pasal 284.


(rgr/ddn)

Hide Ads