Palsukan Suku Cadang Siap-siap Kena Denda Rp 1 Miliar

Palsukan Suku Cadang Siap-siap Kena Denda Rp 1 Miliar

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 19 Jul 2018 08:14 WIB
Bengkel resmi Honda Foto: Aris Ginanjar
Jakarta - Pemalsuan spare part masih marak. Anda yang mau memalsukan spare part atau suku cadang sebaiknya mengurungkan niat Anda. Karena denda miliaran rupiah menanti Anda.




"Seandainya kita menemukan penjual yang menggunakan Honda Genuine Part palsu, maka kita akan melaporkan kepada pihak berwajib, dan pemalsu akan kita berikan sanksi. Sanksi-nya bisa dipenjara selama 5 tahun atau denda maksimal sampai Rp 1 miliar," ujar Head of Corporate Communication Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dan untuk para konsumen pengguna motor Honda, Astra Honda Motor mengingatkan untuk tetap memilih suku cadang resmi atau genuine part, meski memiliki banderol yang relatif lebih mahal jika dibandingkan spare part palsu.

"Karena spare part original memiliki manfaat lebih untuk konsumen, lebih awet masa pakainya, lebih safety, dan bahannya lebih lebih ramah lingkungan. Karena kampas rem kita sudah terbuat dari bahan yang lebih ramah lingkungan," ujarnya. (lth/ddn)

Hide Ads