"Seandainya kita menemukan penjual yang menggunakan Honda Genuine Part palsu, maka kita akan melaporkan kepada pihak berwajib, dan pemalsu akan kita berikan sanksi. Sanksi-nya bisa dipenjara selama 5 tahun atau denda maksimal sampai Rp 1 miliar," ujar Head of Corporate Communication Astra Honda Motor (AHM), Ahmad Muhibbudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan untuk para konsumen pengguna motor Honda, Astra Honda Motor mengingatkan untuk tetap memilih suku cadang resmi atau genuine part, meski memiliki banderol yang relatif lebih mahal jika dibandingkan spare part palsu.
"Karena spare part original memiliki manfaat lebih untuk konsumen, lebih awet masa pakainya, lebih safety, dan bahannya lebih lebih ramah lingkungan. Karena kampas rem kita sudah terbuat dari bahan yang lebih ramah lingkungan," ujarnya. (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah