Asuransi Lindungi Korban Terorisme

Asuransi Lindungi Korban Terorisme

Ruly Kurniawan - detikOto
Selasa, 22 Mei 2018 12:54 WIB
Ilustrasi perburuan teroris Foto: Infografis: Fuad Hasyim/detikcom
Jakarta - Aksi terorisme di sejumlah daerah di Indonesia menelan korban luka dan jiwa. Lantas, seberapa besar jaminan perlindungan terhadap korban terorisme?

Head of Syariah PT AIA Financial Nina Mudrikah mengatakan bahwa tahun ini AIA mengeluarkan produk Asuransi Kecelakaan Gratis khusus untuk mudik. Maka, segala hal yang menghilangkan jiwa seseorang di kala ia berada di kendaraan umum dan pribadi akan dijamin oleh pihak ke-3 (asuransi) dengan berupa uang pertanggungan atau sumbangan. Hal tersebut termasuk prilaku terorisme.

"Untuk pelakunya tentu kita tidak tanggung walaupun ia kecelakaan di kendaraan umum seperti pesawat terbang, bus, kapal laut, kereta, sampai motor atau mobil pribadi. Yang akan kita lindungi adalah korbannya," kata Nina saat berbincang bersama beberapa wartawan di Jakarta, kemarin (21/5/2018) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagipula di peraturan klaim asuransi ada beberapa pengecualian seperti saat perang ataupun perilaku terorisme," lanjutnya.

Di kesempatan yang sama, ia juga mengatakan bahwa berdasarkan data, kecelakaan tertinggi saat mudik adalah di kendaraan bermotor. Hal itu karena pengemudi sudah lelah karena perjalanan panjang dan padatnya jalanan. Tapi untuk data detilnya, Nina mengaku tidak bisa memaparkan.

"Untuk jalanan paling rawan saat mudik juga kita tidak bisa sebutkan, yang jelas apabila ia melakukan perjalanan saat polis asuransinya masih hidup, dimanapun akan kita cover," tutup Nina.

(ruk/ddn)

Hide Ads