Jawabannya, belum tentu. Belum tentu asuransi tersebut bisa mengganti semua kerusakan yang terjadi pada mobil. Mereka yang sudah mengasuransikan mobilnya, terkadang masih banyak salah kaprah terkait hal ini. Sudah mengasuransikan mobil tak menjamin semua kerusakan akan diganti asuransi ya.
Otolovers harus memastikan polis asuransi memang mengcover hal itu terutama tindakan terorisme. Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesi hal itu telah tertulis dalam Bab II Pasal 3 nomor 3.1 soal pengecualian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maksud pasal tersebut, kalau Otolovers tidak melakukan perluasan jaminan asuransi mobil, maka saat mobil terkena dampak akibat dari suatu peristiwa maka kerusakan tidak akan diganti. Jadi ada premi tambahan yang harus dibayar Otolovers untuk melindungi kendaraan bermotor Anda dari aksi terorisme. Dari beberapa perusahaan asuransi disebutkan, premi untuk perlindungan aksi huru-hara, terorisme ini tidak terlalu besar berkisar antara 1 persen saja. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar