Asuransi Mau Ganti Kerusakan Kendaraan Akibat Aksi Terorisme?

Asuransi Mau Ganti Kerusakan Kendaraan Akibat Aksi Terorisme?

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 14 Mei 2018 11:52 WIB
Pasca ledakan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, polisi memeriksa sejumlah warga 14 Mei 2018. Foto: Antara/Reuters
Jakarta - Aksi terorisme terjadi di beberapa tempat di Indonesia, ada beberapa kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan. Apabila terjadi kerusakan akibat aksi terorisme, apakah asuransi mau menggantinya?

Jawabannya, belum tentu. Belum tentu asuransi tersebut bisa mengganti semua kerusakan yang terjadi pada mobil. Mereka yang sudah mengasuransikan mobilnya, terkadang masih banyak salah kaprah terkait hal ini. Sudah mengasuransikan mobil tak menjamin semua kerusakan akan diganti asuransi ya.

Otolovers harus memastikan polis asuransi memang mengcover hal itu terutama tindakan terorisme. Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesi hal itu telah tertulis dalam Bab II Pasal 3 nomor 3.1 soal pengecualian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh: kerusuhan, pemogokan, penghalang bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, dan penjarahan," tulis pasal tersebut.

Maksud pasal tersebut, kalau Otolovers tidak melakukan perluasan jaminan asuransi mobil, maka saat mobil terkena dampak akibat dari suatu peristiwa maka kerusakan tidak akan diganti. Jadi ada premi tambahan yang harus dibayar Otolovers untuk melindungi kendaraan bermotor Anda dari aksi terorisme. Dari beberapa perusahaan asuransi disebutkan, premi untuk perlindungan aksi huru-hara, terorisme ini tidak terlalu besar berkisar antara 1 persen saja. (dry/ddn)

Hide Ads