Polisi Berhak Menilang STNK yang Mati? Ini Penjelasan Korlantas

Polisi Berhak Menilang STNK yang Mati? Ini Penjelasan Korlantas

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Minggu, 13 Mei 2018 14:39 WIB
STNK (Foto: Rangga Rahadiansyah)
Jakarta - Soal polisi berhak menilang pengendara dengan pajak STNK mati masih menjadi perdebatan. Ada yang bilang, polisi tidak berhak menilang karena pajak STNK mati. Namun, Korlantas Polri mencoba meluruskan kabar tersebut.

Korlantas Polri melalui laman resminya menjelaskan, pada saat pemilik kendaraan membayarkan pajak tahunan atau lima tahunan kendaraannya maka STNK yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian bersama Samsat akan disahkan dengan adanya stempel pengesahan dari Samsat setempat pada STNK tersebut.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korlantas Polri menjelaskan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1). Dalam peraturan itu disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Dikuatkan lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 37 ayat (2) berbunyi, "STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor." Dan pada ayat (3) dijelaskan, "STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun."



"Artinya kalau belum bayar pajak berarti STNK kita belum disahkan atau ditetapkan oleh Polri," tulis laman resmi Korlantas Polri.

STNK akan disahkan dengan syarat pemilik kendaraan sudah membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak, berarti STNK belum disahkan.

"Kalau dilihat STNK-nya belum ada pengesahan, berarti secara otomatis pengendara akan terkena tilang dari Kepolisian," tulis laman resmi Korlantas Polri.

(rgr/ddn)

Hide Ads