Aturan Pajak Sedan Molor

Aturan Pajak Sedan Molor

Ruly Kurniawan - detikOto
Senin, 02 Apr 2018 18:53 WIB
Aturan Pajak Sedan Molor Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Setelah santer terdengar pemerintah akan menurunkan pajak sedan pada akhir Maret 2018. Kini kabar ini kembali melambung tinggi alias tidak terealisasi. Lalu kapan pemerintah akan benar-benar menurunkan pajak sedan di Indonesia ya?



Padahal sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah menyetujui usulan Menteri Perindustrian Airlangga Hartato ini melalui revisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBM). Tapi sayang, lagi-lagi putusan yang direncanakan bisa terbit akhir bulan Maret 2018 ini belum ada kabarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPNBM kendaraan akan kita ubah, karena mobil seperti sedan sekarang faktor produksi, bukan barang mewah," kata Sri Mulyani waktu itu di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (21/2/2018).



"Pertama pengembangan industri otomotif dan memberikan nilai tambah dalam negeri. Kita akan lihat bagaimana bisa mengembangkan lebih lanjut sesuai template yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin)," lanjut dia.

Bahkan kabar pajak sedan akan turun, kembali disuarakan pada 15 Maret kemarin, melalui menteri perindustrian Airlangga, saat berkunjung ke Gedung Transmedia mengatakan kepada detikOto, bahwa pajak penurunan mobil sedan sudah disetujui oleh Sri Mulyani. Maka, ia berharap keputusannya bisa keluar pada akhir bulan nanti (30 Maret 2018).



"Kemarin Ibu Menkeu (Sri Mulyani) sudah setuju apa yang diusulkan Kementerian Perindustrian," kata Airlangga kepada detikOto saat ditemui di lobi Gedung Transmedia, Mampang, Jakarta.

"Itu kan sedang kami bahas, mudah-mudahan akhir bulan ini bisa keluar paketnya," lanjutnya dikesempatan berbeda.

Mendengar kabar tersebut, tentu disambut baik oleh seluruh pabrikan otomotif di Indonesia. Bahkan para produsen otomotif langsung mempersiapkan strategi ulang untuk menyambut kebijakan pajak sedan terbaru. Seperti hal-nya BMW yang siap melaporkan kebijakan tersebut, ke BMW pusat terkait penurunan pajak sedan di Indonesia.



"Kami akan memberitahukan informasi ini ke prinsipal. Selain itu kami akan memikirkan rencana untuk ke depannya, karena kami harus membuat rencana untuk beberapa tahun ke depan," ujar Vice President Communications BMW Group Indonesia Jodie O'tania.

Namun sayang, kini kabar keputusan penurunan pajak tersebut belum kelihatan batang hidungnya. Beberapa pihak terkait pun belum bisa detikOto hubungi sampai berita ini ditulis.

Saat ini tarif PPnBM untuk mobil sedan sebesar 30%, sedangkan untuk kendaraan penumpang jenis lain dikenakan PPnBM 10% hingga 20%. Tingginya pajak sedan membuat orang Indonesia menjauhi mobil sedan dan produksi dalam negeri pun menjadi tidak berkembang. Padahal mobil sedan merupakan mobil yang diminati di luar negeri.

Diperaturan sedan terbaru itu juga akan dibahas terkait mobil listrik. Artinya, langkah ini dilakukan untuk melihat berbagai potensi di masa mendatang.

"Juga dalam pengembangan mobil listrik, akan menjadi tren ke depan tidak hanya alat transportasi tapi juga address isu perubahan iklim. Sistem pajaknya nanti kita lihat, PPnBM salah satu faktornya, tapi faktor lainnya adalah seperti apa developmentnya kita lihat bagaimana dari Kemenperin," tutur Sri Mulyani waktu itu.

Sayang, hingga saat ini pihak kementerian terkait belum memberikan jawaban pasti kepada detikOto. Meski demikian, kebijakan ini rasanya perlu ditunggu kehadirannya nih Otolovers. (ruk/lth)

Hide Ads