Dalam beberapa foto yang dilihat detikOto di dunia maya, tampak Soeharto dan Habibie sedang menunggangi motor Harley-Davidson. Bahkan Habibie sempat terlihat memboncengi Soeharto saat naik motor mengelilingi kawasan Istana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengendarai sepeda motor memang wajib mengenakan helm. Bahkan hal itu tertuang dalam pasal 106 ayat 8 UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca: Kisah Habibie, Naik Motor Harley Memboncengkan Presiden Soeharto
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia," begitu bunyi pasal tersebut.
Helm memang tidak bisa disepelekan nih Otolovers. Kalau saja Otolovers nekat mengendarai motor tanpa menggunakan helm, harus siap dikenakan pasal 291 ayat 1 dengan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulamn atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Membiarkan penumpang tidak mengenakan helm pun akan mendapatkan denda yang sama dari pasal 291 ayat 2 nih Otolovers.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini