Tapi untuk sekarang, pelaku bisnis tersebut tidak bisa ditindak hukum. Itu karena Pemerintah belum memiliki regulasi terkait.
"Memang untuk saat ini Pertamini masih dilema secara regulasi, pemerintah belum punya keberanian untuk betul-betul bahwa ini hitam atau putih. Tidak ada yang legal, namun tidak juga diillegalkan," ujar Officer Commercial Retail Fuel Marketing PT Pertamina Persero Indra Pratama di helatan Obrolan Ringan Otomotif, Mitos & Fakta Seputar BBM & Pelumas, Bogor, Senin (26/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ilegal harusnya ditangkap, regulasi yang dukung itu. Karena secara sederhananya, untuk menjual BBM satu unit usaha harus ada izin niaga yang diperoleh dari Kementerian ESDM," lanjutnya.
Soalnya, untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) para pelaku harus memiliki sertifikasi bahwa ia mampu menyediakan sarana penimbunan, pengujian kualitas, outlet, serta sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Pertamini Modern di Desa |
"Pertamini ini tidak punya izin operasi tapi di berbagai daerah itu jumlah ribuan, lebih banyak dari SPBU Pertamina. Tapi balik lagi, salah satu alasannya rakyat kecil harus dikasihani," ujar Indra.
Oleh karena itu, pihak Pertamina berharap pemerintah agar membuat regulasi yang mampu menguntungkan hajat hidup orang banyak. "Ia tidak ada standarisasi dan uji kualitas. Takaran tidak tahu ada 800-900 mil namun diklaim 1 liter. Kalau seperti ini kan banyak yang dirugikan. Tapi sayang Pemerintah tidak tegas untuk membuat regulasinya. Ini bukan karena saya dari Pertamina, tapi kita sebagai regulator harus menerapkan yang ideal bila ingin jual BBM," tutupnya. (ruk/ddn)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar