Merokok sambil mengendarai mobil atau motor dianggap melanggar hukum. Alasannya menganggu konsentrasi si pengendara seperti tertuang dalam UU no.22 Tahun 2009. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Instruktur Safety Riding di Rifat Drive Labs, Andry Berlianto.
Mengendarai mobil atau motor sambil merokok jelas mengganggu konsentrasi si pengendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan cuma menganggu konsentrasi, merokok juga bisa membahayakan pengguna jalan lain bahkan kalau fatal bisa menimbulkan kecelakaan.
"Belum lagi efek abu rokok yang riskan mengenai kaki pengendaranya sendiri atau pengendara lain," jelas Andry.
"Kalau abu rokok atau percikan api mengenai mata pengendara lain tentunya dapat mencederai yang bisa berakibat kecelakaan," pungkasnya. (dry/lth)












































Komentar Terbanyak
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas
Honda 'Brio Listrik' Resmi Meluncur, Segini Harganya
Masa Keemasan Mobil China Disebut Bakal Berakhir