Merokok sambil mengendarai mobil atau motor dianggap melanggar hukum. Alasannya menganggu konsentrasi si pengendara seperti tertuang dalam UU no.22 Tahun 2009. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Instruktur Safety Riding di Rifat Drive Labs, Andry Berlianto.
Mengendarai mobil atau motor sambil merokok jelas mengganggu konsentrasi si pengendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan cuma menganggu konsentrasi, merokok juga bisa membahayakan pengguna jalan lain bahkan kalau fatal bisa menimbulkan kecelakaan.
"Belum lagi efek abu rokok yang riskan mengenai kaki pengendaranya sendiri atau pengendara lain," jelas Andry.
"Kalau abu rokok atau percikan api mengenai mata pengendara lain tentunya dapat mencederai yang bisa berakibat kecelakaan," pungkasnya. (dry/lth)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun