Tak Cuma Emak-emak, Cowok pun Banyak yang Belum Paham Rambu Lalin

Tak Cuma Emak-emak, Cowok pun Banyak yang Belum Paham Rambu Lalin

Ruly Kurniawan - detikOto
Jumat, 23 Feb 2018 17:22 WIB
Rambu motor dilarang melintas. Foto: Rengga Sencaya
Jakarta - Sering kali penyebab kecelakaan lalu lintas karena adanya salah komunikasi maupun belum mengerti untuk membaca rambu lalu lintas. Seperti permasalahan lampu sein, tiba-tiba menepi dan berhenti saat lihat rambu-rambu tertentu, dan lain sebagainya.

Hal tersebut diungkapkan oleh trainer Rifat Drive Labs, Herry Wahyudi saat mengisi materi coaching clinic safety riding kemarin. Menurutnya, meskipun sudah sering melihat rambu lalu lintas, para pengguna kendaraan masih tidak terlalu paham akan perintah yang disampaikannya. Pada akhirnya, kecelakaan karena salah pemahaman terjadi.

"Tidak jarang juga kan kita temui orang yang menghidupkan sein tapi tidak berbelok-belok. Bukan hanya emak-emak, kaum pria juga banyak yang seperti itu. Banyak hal yang mendasari, mungkin dia belum dapat lorong untuk bisa berbelok atau bisa juga karena lupa mematikannya. Kalau seperti itu, was-was," papar Herry di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada juga yang belum paham betul akan rambu-rambu lalu lintas, padahal itu pengetahuan mendasar sekali. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, rambu lalu lintas terbagi empat kategori dengan fungsi yang berbeda. Jadi setiap rambu jangan disamakan semua (fungsi atau perintahnya)," lanjutnya.

Ia melanjutkan, keempat rambu tersebut memiliki fungsi dan maksud yang berbeda. Ada rambu yang bersifat larangan, peringatan, petunjuk arah, dan juga perintah. Mereka memiliki perbedaan warna dan tempat pemasangannya.

"Ada rambu berwarna merah, ini maksudnya ialah larangan. Kuning itu peringatan, sedangkan petunjuk arah warnanya hijau (yang biasa di jalan tol atau menjelang persimpangan-Red), terakhir rambu berwarna biru yang bermaksud memberikan perintah," kata Herry.

"Misalkan, ada rambu berwarna biru mengarahkan ke kiri, berarti dia merintahkan kita untuk berbelok ke kiri karena jalurnya akan ke sana," tambahnya.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan yang dimakud dengan Rambu Lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan. Lebih detail, berikut fungsi rambu lalu lintas tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993 tentang Rambu-rambu lalu lintas di jalan:

1. Rambu Peringatan

Digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan adanya tempat berbahaya di bagian jalan di depannya. Rambu peringatan berwarna dasar kuning dengan tulisan dan/atau lambang berwarna hitam.

2. Rambu Larangan

Digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu Larangan berwarna dasar putih dengan lambang atau tulisan berwarna merah atau hitam.

3. Rambu Perintah

Digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu Perintah berwarna dasar Biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih.

4. Rambu Petunjuk

Digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas, dan lain-lain pemakai jalan. Rambu berwarna hijau.

Dengan begitu, dirinya berharap jangan lagi ada yang salah kaprah untuk memahami rambu lalu lintas. "Masalah warna saja kita salah mengantisipasi (salah mengartikan sehingga timbul kecelakaan). Itu tidak emak-emak saja lho, saya yakin cowok juga banyak yang belum paham," tutup Herry. (ruk/rgr)

Hide Ads