Hal tersebut diungkapkan oleh trainer Rifat Drive Labs, Herry Wahyudi saat mengisi materi coaching clinic safety riding kemarin. Menurutnya, meskipun sudah sering melihat rambu lalu lintas, para pengguna kendaraan masih tidak terlalu paham akan perintah yang disampaikannya. Pada akhirnya, kecelakaan karena salah pemahaman terjadi.
"Tidak jarang juga kan kita temui orang yang menghidupkan sein tapi tidak berbelok-belok. Bukan hanya emak-emak, kaum pria juga banyak yang seperti itu. Banyak hal yang mendasari, mungkin dia belum dapat lorong untuk bisa berbelok atau bisa juga karena lupa mematikannya. Kalau seperti itu, was-was," papar Herry di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, keempat rambu tersebut memiliki fungsi dan maksud yang berbeda. Ada rambu yang bersifat larangan, peringatan, petunjuk arah, dan juga perintah. Mereka memiliki perbedaan warna dan tempat pemasangannya.
"Ada rambu berwarna merah, ini maksudnya ialah larangan. Kuning itu peringatan, sedangkan petunjuk arah warnanya hijau (yang biasa di jalan tol atau menjelang persimpangan-Red), terakhir rambu berwarna biru yang bermaksud memberikan perintah," kata Herry.
"Misalkan, ada rambu berwarna biru mengarahkan ke kiri, berarti dia merintahkan kita untuk berbelok ke kiri karena jalurnya akan ke sana," tambahnya.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan yang dimakud dengan Rambu Lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan. Lebih detail, berikut fungsi rambu lalu lintas tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993 tentang Rambu-rambu lalu lintas di jalan:
1. Rambu Peringatan
Digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan adanya tempat berbahaya di bagian jalan di depannya. Rambu peringatan berwarna dasar kuning dengan tulisan dan/atau lambang berwarna hitam.
2. Rambu Larangan
Digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu Larangan berwarna dasar putih dengan lambang atau tulisan berwarna merah atau hitam.
3. Rambu Perintah
Digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu Perintah berwarna dasar Biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih.
4. Rambu Petunjuk
Digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas, dan lain-lain pemakai jalan. Rambu berwarna hijau.
Dengan begitu, dirinya berharap jangan lagi ada yang salah kaprah untuk memahami rambu lalu lintas. "Masalah warna saja kita salah mengantisipasi (salah mengartikan sehingga timbul kecelakaan). Itu tidak emak-emak saja lho, saya yakin cowok juga banyak yang belum paham," tutup Herry. (ruk/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah