Pengendara di Prancis harus memastikan ia mendapat tempat parkir baru mengecek ponselnya. Mengutip Motor1, Senin (12/2/2018), aturan baru tersebut sengaja dibuat untuk mengurangi angka kematian yang disebabkan kecelakaan di jalan dan juga agar pengendara tak sembarangan menghentikan mobilnya di pinggir jalan.
Kalau ada pengendara bandel yang melanggar, otoritas setempat memberlakukan sistem pengurangan demerit poin dan juga denda langsung di tempat sebesar US$ 165 atau setara dengan Rp 2,2 jutaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketergantungan pengendara untuk bermain ponsel sembari menyetir di Prancis memang cukup besar. Dari hasil sebuah survei didapati 9 dari 10 pengendara disana mengaku menggunakan ponselnya saat sedang berkendara. Tahun 2015, 300 ribu pengendara didenda akibat hal itu.
"Kita memang harus menghentikan kebiasaan para pengendara yang menggunakan ponselnya ketika sedang menyetir," ungkap perwakilan asosiasi otomotif Prancis Yves Carras.
Di Indonesia sendiri, penggunaan ponsel saat berkendara dilarang dengan tegas. Sanksinya pun sudah ada di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menggunakan handphone pada saat mengemudikan kendaraan melanggar pasal 283, UU No. 22 tahun 2009 yang menyebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"
Meski demikian, kepolisian masih mentolerir penggunaan fasilitas handsfree saat mengemudi kendaraan bermotor.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh
Jarak Tempuh Baterai Mobil Listrik: Kenyataan Tak Seindah Klaim
Polantas Kedapatan Pungli, Dicopot Hari Itu Juga