Tak Nyalakan Lampu Sein Saat Pindah Lajur Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Tak Nyalakan Lampu Sein Saat Pindah Lajur Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 11 Feb 2018 12:06 WIB
Tak Nyalakan Sein Saat Pindah Lajur Bisa Didenda Rp 250 Ribu. Foto: Screenshot Instagram kemenhub151
Jakarta - Seringkali kita melihat kendaraan yang berpindah lajur tanpa menyalakan lampu sein. Padahal hal tersebut penting lho Otolovers! Tentunya agar tidak terjadi kecelakaan yang melibatkan para pengguna jalan.

Seperti terlihat pada akun Instagram milik Kementerian Perhubungan, @kemenhub151. Disitu tertulis ketika Otolovers hendak berpindah jalur harus memperhatikan kondisi sekitar dan tak lupa menyalakan lampu sein.


"Saat hendak berpindah lajur, pengemudi diwajibkan untuk memperhatikan situasi di sekitarnya (depan, samping dan belakang), seraya memberikan isyarat. Hal itu harus dilakukan untuk menjaga keselamatan bersama, sebab keselamatan berkendara merupakan tanggung jawab kita
bersama," tulis akun instagram @kemenhub151.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewajiban untuk menyalakan lampu sein tersebut tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 Pasal 112 ayat 2.

"Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat," begitu bunyi pasalnya.


Tapi jangan disepelekan ya Otolovers, karena kalau melanggar ada hukumannya dan tertuang dalam pasal 295 UU No.22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


(dry/ddn)

Hide Ads