Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Yusmada Faizal, mengungkapkan belum ada aturan yang mengatur jumlah nominal ganti rugi kecelakaan akibat jalan rusak.
"Belum ada aturan klaim berapa. Tapi harus dilihat dulu kejadiannya. Nanti ada verifikasi dari polisi," ujar Yusmada kepada detikOto, Selasa (30/1/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polisi yang tahu. Selain itu apakah di situ sudah ada tanda atau rambu-rambu (penanda jalan rusak). Itu tugasnya di polisi. Laporkan ke polisi dulu, nanti diverifikasi. Apakah karena kecelakaan atau memang kelalaian. Kalau enggak begitu, nanti orang kecelakaan main klaim saja, belum tentu betul karena jalan rusak, jelas Yusmada.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memperbolehkan korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat mengajukan gugatan kepada penyelenggara jalan (pemerintah).
UU tersebut mengatur supaya pemerintah tidak lalai memelihara jalan demi kenyamanan dan keselamatan warga. Pengajuan gugatan sendiri bisa dilakukan lewat pengadilan setelah korban kecelakaan melapor ke polisi. Dengan besaran ganti rugi ditetapkan oleh pengadilan. (idr/lth)












































Komentar Terbanyak
Diklakson Gegara Lane Hogging, Sopir Yaris Ngamuk-Ngajak Ribut
Viral Lexus Berpelat RI 25 Potong Antrean di Gerbang Tol
Kursi Depan JakLingko untuk Prioritas, Tak Semua Orang Boleh Duduk