Sumbangan wajib ini harus dibayar ketika kita memperbarui STNK di Samsat. Jadi jika Anda bayar pajak kendaraan, pengguna kendaraan otomatis akan mendapatkan asuransi kecelakaan. Perusahaan asuransi akan memberikan santunan kepada mereka yang mengalami musibah kecelakaan saat menumpang angkutan umum dan mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Salah satu pertanyaan yang menarik, apakah jika memakai kendaran orang lain, perusahaan asuransi dalam hal ini PT Jasa Raharja akan menanggung risikonya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap kita tanggung," katanya saat berbincang bersama detikOto beberapa waktu lalu.
"Karena ini sifatnya bukan kepada si pengendaranya, tapi risiko kendaraan ini kepada orang lain," lanjut Iqbal.
Maka, dengan kata lain setiap orang mendapatkan perlindungan dari pemerintah akan kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan. "Jadi kalau misalkan si A bawa kendaraan si B lalu terjadi musibah yang mengakibatkan si C cedera, maka si C tetap kita tanggung," jelas Iqbal.
(ruk/ddn)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?