Pakai Kendaraan Orang Lain, Asuransi Tabrakan Masih Ditanggung?

Pakai Kendaraan Orang Lain, Asuransi Tabrakan Masih Ditanggung?

Ruly Kurniawan - detikOto
Senin, 29 Jan 2018 17:50 WIB
Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Jakarta - Setiap kendaraan memiliki perlindungan asuransi dengan membayar premi dan di lembar STNK tercatat sebagai SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Sumbangan wajib ini harus dibayar ketika kita memperbarui STNK di Samsat. Jadi jika Anda bayar pajak kendaraan, pengguna kendaraan otomatis akan mendapatkan asuransi kecelakaan. Perusahaan asuransi akan memberikan santunan kepada mereka yang mengalami musibah kecelakaan saat menumpang angkutan umum dan mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Salah satu pertanyaan yang menarik, apakah jika memakai kendaran orang lain, perusahaan asuransi dalam hal ini PT Jasa Raharja akan menanggung risikonya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Urusan Humas PT Jasa Raharja, M. Iqbal Hasanuddin menjelaskan bahwa siapapun pengendaranya, selama kendaraan tersebut taat pajak maka korban atau pihak ke-3 yang dirugikan atas kendaraan tersebut tetap ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini PT Jasa Raharja.

"Tetap kita tanggung," katanya saat berbincang bersama detikOto beberapa waktu lalu.

"Karena ini sifatnya bukan kepada si pengendaranya, tapi risiko kendaraan ini kepada orang lain," lanjut Iqbal.

Maka, dengan kata lain setiap orang mendapatkan perlindungan dari pemerintah akan kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan. "Jadi kalau misalkan si A bawa kendaraan si B lalu terjadi musibah yang mengakibatkan si C cedera, maka si C tetap kita tanggung," jelas Iqbal.

(ruk/ddn)

Hide Ads