Akun instagram @polantasindonesia mengingatkan pengendara terkait aturan belok kiri di persimpangan. Intinya, belok kiri di persimpangan tak selalu boleh langsung belok.
"Share info ya, tentang belok kiri gak (selalu) boleh langsung. Pastinya kita akan di klaksonin oleh kendaraan dibelakang. Yang sabar gabole ikutan bunyiin klakson. Nanti jadi parade klakson. | @budayadisiplin," tulis keterangan foto itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di beberapa persimpangan, memang sudah ada rambunya. Misalnya di Yogyakarta, di persimpangan di sana sudah ada rambu yang menginformasikan bahwa belok kiri harus mengikuti APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau lampu merah. Jika lampu masih menyala merah, pengendara tidak boleh langsung belok kiri, ketika lampu hijau baru boleh belok kiri.
Sebaliknya, ada juga beberapa persimpangan yang menginformasikan pengendara boleh belok kiri langsung. Ada rambu bertuliskan 'Belok Kiri Jalan Terus'. Jika ada rambu itu, pengendara yang ingin belok kiri dipersilakan untuk langsung belok kiri dengan hati-hati.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar