Lupa Bayar Pajak Kendaraan? Segera Bayar, Bebas Denda Hanya 2 Hari Lagi

Lupa Bayar Pajak Kendaraan? Segera Bayar, Bebas Denda Hanya 2 Hari Lagi

Mei Amelia R - detikOto
Kamis, 21 Des 2017 16:15 WIB
Foto: dok. Pemprov DKI
Jakarta - Mau mudik akhir tahun? Ayo, bayar pajak kendaraan dulu dan manfaatkan program penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB). Penghapusan denda pajak ini akan berlaku hingga 23 Desember.

Kepala Unit Pelayanan PKB-BBNKB Samsat Jakarta Selatan Khairil Anwar mengatakan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB itu tertuang dalam SK Kaban No 3052/2017.

"Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB dilaksanakan sejak 30 November sampai 23 Desember nanti. Masih ada dua hari lagi, maka agar ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat," ujar Khairil saat dihubungi detikcom, Kamis (21/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khairil mengatakan batas terakhir program itu hanya sampai Sabtu (23/12) nanti dan tidak ada perpanjangan. "Terakhir hari Sabtu, makanya silakan manfaatkan program ini. Hari Sabtu kami buka sampai pukul 12.00 WIB," imbuh Khairil.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini dilakukan untuk merangsang kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Di samping melaksanakan program penghapusan denda, pihak Samsat bekerja sama dengan pihak kepolisian merazia keabsahan STNK (surat tanda nomor kendaraan).

"Untuk yang terkena razia pengesahan STNK, penghapusan sanksi administrasi tidak berlaku. Jadi tetap harus bayar full. Maka, sebelum kena razia, bayar PKB dan BBNKB agar mendapat penghapusan sanksi administrasi," tutur Khairil.

Berkenaan dengan libur cuti bersama Natal dan tahun baru, Samsat tidak membuka pelayanan pada 25 dan 26 Desember. Pelayanan kembali dibuka pada 27-30 Desember.

Selain membayar di Samsat induk, masyarakat bisa membayar kewajiban melalui gerai Samsat yang ada di mal-mal dan Samsat Drive Thru.

"Untuk (pembayaran pajak) di tahun berjalan bisa dilakukan di gerai-gerai atau di Samsat Drive Thru selain di Samsat induk. Tapi untuk (pembayaran pajak) tahun-tahun lalu harus di Samsat induk, seperti misalnya kalau domisili Jakarta Selatan di Samsat Jaksel yang berada di Polda Metro Jaya," pungkasnya. (mei/ddn)

Hide Ads