Kepala Unit Pelayanan PKB-BBNKB Samsat Jakarta Selatan Khairil Anwar mengatakan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB itu tertuang dalam SK Kaban No 3052/2017.
"Penghapusan sanksi administratif PKB dan BBNKB dilaksanakan sejak 30 November sampai 23 Desember nanti. Masih ada dua hari lagi, maka agar ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat," ujar Khairil saat dihubungi detikcom, Kamis (21/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini dilakukan untuk merangsang kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Di samping melaksanakan program penghapusan denda, pihak Samsat bekerja sama dengan pihak kepolisian merazia keabsahan STNK (surat tanda nomor kendaraan).
"Untuk yang terkena razia pengesahan STNK, penghapusan sanksi administrasi tidak berlaku. Jadi tetap harus bayar full. Maka, sebelum kena razia, bayar PKB dan BBNKB agar mendapat penghapusan sanksi administrasi," tutur Khairil.
Berkenaan dengan libur cuti bersama Natal dan tahun baru, Samsat tidak membuka pelayanan pada 25 dan 26 Desember. Pelayanan kembali dibuka pada 27-30 Desember.
Selain membayar di Samsat induk, masyarakat bisa membayar kewajiban melalui gerai Samsat yang ada di mal-mal dan Samsat Drive Thru.
"Untuk (pembayaran pajak) di tahun berjalan bisa dilakukan di gerai-gerai atau di Samsat Drive Thru selain di Samsat induk. Tapi untuk (pembayaran pajak) tahun-tahun lalu harus di Samsat induk, seperti misalnya kalau domisili Jakarta Selatan di Samsat Jaksel yang berada di Polda Metro Jaya," pungkasnya. (mei/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah