Bagaimana tidak, karena berbagai pihak kerap mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk bisa berkendara dengan baik dan benar. Bahkan pihak berwajib pun sudah kerap mengingatkan agar para pengendara bisa lebih beretika saat berkendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah sering mengimbau agar pengendara lebih beretika saat beretika," kata Herman.
Herman pun menjelaskan pengendara yang beretika menurut Polri adalah pengendara yang menaati peraturan.
"Biasanya kita berdasarkan aspek peraturan, rambu dan marka jalan, pengendara yang menaati ini adalah pengendara yang beretika. Ini yang sering kita sampaikan," ujar Herman.
Herman pun mengatakan tata cara berkendara sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009.
Berdasarkan penelusuran detikOto, dalam undang-undang No. 22 tahun 2009, pada Bagian Keempat Tata Cara Berlalu Lintas Paragraf 1 Ketertiban dan Keselamatan Pasal 105 dan 106 terlihat jelas.
"Dalam undang-undang No.22 tahun 2009, di sana ada etika berkendara. Kita sering mengatakan menuju keselamatan berkendara itu harus punya etika, ini termasuk dalam sopan santun dalam berlalu lintas. Pengendara yang tidak memiliki etika bisa menyebabkan kecelakaan," ujarnya. (lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini