Peraturan lalu lintas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada banyak peraturan dan sanksi untuk pelanggar yang wajib diketahui. Beberapa di antaranya adalah sanksi-sanksi bagi pelanggar lalu lintas ini.
Pertama, pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih wajib melengkapi kendaraannya dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Kalau tidak ada perlengkapan itu maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otolovers masih nekat mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)? Siap-siap dipidana kurungan paling lama empat bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.
Atau, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah bisa dipidana kurungan paling lama sebulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000. Kalau tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pengguna kendaraan bermotor yang mengemudi dengan tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Dalam hal ini, misalnya pengendara menggunakan ponsel sambil mengemudi.
![]() |
Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya juga harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda. Kalau tidak, mereka bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
![]() |
Sepeda motor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta terdapat kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Kalau tidak, siap-siap dipidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kalau pengendara mobil yang tidak dilengkapi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, sepatbor, bemper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 lima ratus ribu rupiah.
Untuk pengendara mobil atau penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib mengenakan sabuk keselamatan. Kalau terbukti melanggar, ancamannya pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.
![]() |
Begitu pun bagi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000. Pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm juga terancam hukuman yang sama.
Menyalakan lampu utama pada saat malam hari dan kondisi tertentu adalah kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Kalau tidak, hukumannya pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000. Begitu pun untuk pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari terancam pidana kurungan selama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
![]() |
Kalau mau berbelok atau berbalik arah, Otolovers wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Kalau melanggar, siap-siap dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Denda besar dan kurungan lama juga mengancam pengendara yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, hingga menimbulkan korban. Jika kecelakaan hanya mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, hukumannya pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000. Kalau ditambah lagi dengan timbulnya korban luka ringan, pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000. Kalau korbannya luka berat, ancaman penjaranya paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000. Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelanggar terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah