Sanksi-sanksi Bagi Pelanggar Lalu Lintas yang Wajib Diketahui

Sanksi-sanksi Bagi Pelanggar Lalu Lintas yang Wajib Diketahui

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 06 Des 2017 15:23 WIB
Pengendara motor ditilang (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Pengguna jalan baik pengendara roda dua, roda empat atau lebih wajib mematuhi peraturan lalu lintas. Tapi, masih banyak saja pelanggar lalu lintas di jalanan Indonesia.

Peraturan lalu lintas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ada banyak peraturan dan sanksi untuk pelanggar yang wajib diketahui. Beberapa di antaranya adalah sanksi-sanksi bagi pelanggar lalu lintas ini.

Pertama, pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih wajib melengkapi kendaraannya dengan ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Kalau tidak ada perlengkapan itu maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pengendara dengan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Otolovers masih nekat mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)? Siap-siap dipidana kurungan paling lama empat bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.

Atau, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah bisa dipidana kurungan paling lama sebulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000. Kalau tidak ada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengguna kendaraan bermotor yang mengemudi dengan tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Dalam hal ini, misalnya pengendara menggunakan ponsel sambil mengemudi.

Sanksi-sanksi Bagi Pelanggar Lalu Lintas yang Wajib DiketahuiFoto: dok Ford


Pengendara kendaraan bermotor di jalan raya juga harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda. Kalau tidak, mereka bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sanksi-sanksi Bagi Pelanggar Lalu Lintas yang Wajib DiketahuiFoto: Hasan Alhabshy


Sepeda motor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta terdapat kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Kalau tidak, siap-siap dipidana kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kalau pengendara mobil yang tidak dilengkapi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, sepatbor, bemper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 lima ratus ribu rupiah.

Untuk pengendara mobil atau penumpang yang duduk di samping pengemudi wajib mengenakan sabuk keselamatan. Kalau terbukti melanggar, ancamannya pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Sanksi-sanksi Bagi Pelanggar Lalu Lintas yang Wajib DiketahuiFoto: Istimewa


Begitu pun bagi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000. Pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm juga terancam hukuman yang sama.

Menyalakan lampu utama pada saat malam hari dan kondisi tertentu adalah kewajiban bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Kalau tidak, hukumannya pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000. Begitu pun untuk pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari terancam pidana kurungan selama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Sanksi-sanksi Bagi Pelanggar Lalu Lintas yang Wajib DiketahuiFoto: Agung Pambudhy


Kalau mau berbelok atau berbalik arah, Otolovers wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Kalau melanggar, siap-siap dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Denda besar dan kurungan lama juga mengancam pengendara yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, hingga menimbulkan korban. Jika kecelakaan hanya mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang, hukumannya pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000. Kalau ditambah lagi dengan timbulnya korban luka ringan, pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000. Kalau korbannya luka berat, ancaman penjaranya paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000. Jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelanggar terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas. (rgr/ddn)

Hide Ads