Beberapa negara pun cukup ketat agar pengendara yang bandel ini jera misalnya dengan memasang kamera CCTV di titik-titik jalan tertentu untuk bisa menangkap para pelanggar itu.
Di Malaysia misalnya sudah mulai menerapkan hal itu dengan menggunakan dua tipe kamera berbeda yakni statis dan dinamis. Mereka yang tertangkap kamera sedang bermain handphone itu bakalan didenda 300 RM atau setara dengan Rp 980 ribuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Liow menambahkan, menggunakan GPS seperti Waze diperbolehkan. Namun handphone harus diletakkan di phone holder.
"Angka kecelakaan masih sangat tinggi. Dari Januari hingga September tahun ini sudah terjadi 5.310 kejadian fatal. Kami ingin menguranginya sebesar 10 persen setiap tahunnya dan itu cukup menantang. Jika tak ada pengendara yang melanggar jalanan lebih aman untuk semua penggunanya," jelas Liow.
Di Indonesia sendiri, penerapan tilang CCTV masih dalam tahap uji coba khususnya di ibukota Jakarta. Yang sudah mulai mempraktikannya adalah di Surabaya. Program tilang CCTV di Surabaya diklaim mengurangi pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas. (dry/khi)












































Komentar Terbanyak
Ngamuk Ditegur Lawan Arah, Pemotor di Lebak Bulus Pukul Penegur!
Viral Ertiga Lawan Arah di Jakpus, Ditegur Malah Rasis dan Mukul!
Shell, BP, Vivo Siap Jualan Bensin Lagi, Stok Mulai Tersedia