Beberapa negara pun cukup ketat agar pengendara yang bandel ini jera misalnya dengan memasang kamera CCTV di titik-titik jalan tertentu untuk bisa menangkap para pelanggar itu.
Di Malaysia misalnya sudah mulai menerapkan hal itu dengan menggunakan dua tipe kamera berbeda yakni statis dan dinamis. Mereka yang tertangkap kamera sedang bermain handphone itu bakalan didenda 300 RM atau setara dengan Rp 980 ribuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Liow menambahkan, menggunakan GPS seperti Waze diperbolehkan. Namun handphone harus diletakkan di phone holder.
"Angka kecelakaan masih sangat tinggi. Dari Januari hingga September tahun ini sudah terjadi 5.310 kejadian fatal. Kami ingin menguranginya sebesar 10 persen setiap tahunnya dan itu cukup menantang. Jika tak ada pengendara yang melanggar jalanan lebih aman untuk semua penggunanya," jelas Liow.
Di Indonesia sendiri, penerapan tilang CCTV masih dalam tahap uji coba khususnya di ibukota Jakarta. Yang sudah mulai mempraktikannya adalah di Surabaya. Program tilang CCTV di Surabaya diklaim mengurangi pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas. (dry/khi)
Komentar Terbanyak
Momen Anies Baswedan Mau Isi BBM di SPBU Shell, tapi Stok Kosong
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?