Angka Kecelakaan Pengendara Bawah Umur Bisa Berlipat Ganda

#Nodrivingunder17

Angka Kecelakaan Pengendara Bawah Umur Bisa Berlipat Ganda

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Selasa, 17 Okt 2017 16:30 WIB
Foto: Dok. Twitter TMC Polda Metro Jaya
Tangerang - Fenomena pengendara di bawah umur seakan sudah jadi hal lumrah di Indonesia. Akibatnya kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur bisa terus meningkat.

Bahkan kata Kasubdit Andalalin (Analisis dan Dampak Lalu Lintas), Kemenhub, Handa Lesmana, kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur bisa meningkat dua kali lipat.

"Karena masalah ini bukan hanya masalah di Indonesia namun juga global, dan jika edukasi tidak dilakukan dengan efektif dari data Korlantas maka bisa dua kali lipat meningkat tiap tahunnya," ujarnya di BSD, Tangerang, Selasa (17/10/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Foto: Korlantas

Dari grafik di atas terlihat usia 15-29 tahun merupakan yang paling sering mengalami kecelakaan. Selain itu, fenomena orang tua yang memberikan kendaraan kepada anaknya yang masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan paradigma pemikiran yang salah.

"Fenomena orang tua memberi sepeda motor atau orang tua malah bangga anaknya bisa naik kendaraan padahal masih di bawah umur dan belum punya SIM, itu merupakan pemikiran yang keliru," tutur Handa.

Untuk itu sudah jadi tanggung jawab dari lingkungan, keluarga, pihak yang terkait, dan kita semua, untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait berkendara di bawah umur.

"Kami berharap besar untuk selalu menjaga keselamatan dan tertib berlalu lintas. Saatnya bertindak,tanggung jawab berlalu lintas adalah tanggung jawab kita semua," tambah Handa.

(khi/ddn)

Hide Ads