Pasien di dalam ambulans biasanya membutuhkan pertolongan cepat dan harus segera tiba di rumah sakit. Makanya, ambulans menjadi salah satu kendaraan yang berhak memperoleh hak utama.
Namun, kesadaran pengendara di Indonesia terhadap kendaraan darurat seperti ambulans belum begitu baik. Masih banyak ambulans yang terpaksa harus mengantre lama di belakang kendaraan lainnya di tengah kemacetan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena terjebak macet, ambulans itu pun dibantu oleh pihak kepolisian. Mobil patroli kepolisian yang kebetulan lewat langsung mengawal ambulans untuk mendapatkan hak melintas lebih dulu.
"Nah ini baru bener dah sah sesuai aturan, mobil patwal membantu mobil ambulance saat sedang membawa pasien gawat darurat, bukannya apa, kesadaraan sebagian pengguna jalan terhadap kendaraan yang mempunyai hak utama dijalan masih rendah, ada ambulance dengan rotator merah nyala dan sirine meraungpun tidak diberikan jalan," tulis @polantasindonesia dalam keterangan videonya.
Seperti diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134, ada beberapa pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Menurut undang-undang itu, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Tanggapan TransJakarta soal Emak-emak Ngamuk Nggak Dikasih Duduk
Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru