Pelat Nomor Cerah Langsung Diterapkan Serentak 2019?

Pelat Nomor Cerah Langsung Diterapkan Serentak 2019?

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 28 Sep 2017 15:49 WIB
Pelat Nomor Cerah Langsung Diterapkan Serentak 2019? Foto: Ilustrator Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Pihak kepolisian rencananya akan menerapkan sistem pelat nomor berwarna cerah pada kendaraan pribadi, dengan tujuan mengawasi pelanggar lalu lintas lebih mudah. Namun sistem tersebut baru bisa diterapkan pada 2019.

Kakorlantas Irjen Royke Lumowa menyampaikan penerapan pelat nomor berwarna cerah belum tentu diterapkan di Jakarta sebagai awalan.

"Lihat situasi," kata Royke kepada detikOto, Kamis (28/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerapan pelat nomor berwarna cerah ini diperuntukkan untuk kendaraan baru dan yang habis masa STNK-nya di tahun 2019. Sementara yang masa STNK-nya belum habis maka masih akan menggunakan pelat nomor lama.

Penggantian warna tersebut berkaitan dengan program Electronic Registrasi dan Identifikasi (Regident) yang akan diterapkan Polisi Lalu Lintas.

Pengaturan lalu lintas secara elektronik ini akan dilengkapi teknologi Radio Frequency Information Database (RFID).

"Akan kes ana arah nya, tergantung negara bisa biayai atau tidak," jelas Royke.



(dry/lth)

Hide Ads