Pelat Nomor Cerah Hanya Khusus Kendaraan Baru

Pelat Nomor Cerah Hanya Khusus Kendaraan Baru

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 28 Sep 2017 12:25 WIB
Nomor pelat hitam akan berubah warna Foto: Ilustrator Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Warna pelat nomor kendaraan di Indonesia rencananya akan diganti dengan warna yang lebih cerah. Hal itu dilakukan agar kendaraan yang melintas di jalan lebih mudah untuk diawasi.

Pergantian tersebut hanya berlaku untuk kendaraan-kendaraan baru saja.

"Pergantiannya bertahap, hanya khusus kendaraan baru saja dan yang habis STNK 5 tahun (semua kendaraan akan berubah saat pergantian STNK pada 2019-Red)," Kakorlantas Irjen Royke Lumowa kepada detikOto, Kamis (28/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggantian warna pelat tersebut berkaitan dengan program Electronic Registrasi dan Identifikasi (Regident) yang akan diterapkan Polisi Lalu Lintas.

Rencananya penggantian pelat nomor akan mulai diberlakukan mulai tahun 2019. Polisi menganggap warna pelat nomor kendaraan lebih cerah, CCTV yang dipasang polisi untuk mengawasi kondisi lalu lintas akan lebih mudah mendeteksi nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kabar ini muncul setelah Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengatakan rencana akan mengganti warna pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi yang lebih cerah. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan hal ini dilakukan agar polisi mudah mengawasi kendaraan di jalan.

Penggantian warna tersebut berkaitan dengan program Electronic Registrasi dan Identifikasi (Regident) yang akan diterapkan Polisi Lalu Lintas.



"(Penggantian warna pelat nomor kendaraan bermotor) satu rangkaian dengan program elektronik yang disebut Electronic Regident. Dari Electronic Regident ini dapat dikembangkan menjadi program-program pembatasan pengoperasionalan kendaraan bermotor, seperti ERP, ETC (Electronic Toll Collect), e-Parking, ELE (Electronic Law Enforcement)," jelas Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.

Setyo mengatakan, bila warna pelat nomor kendaraan lebih cerah, CCTV yang dipasang polisi untuk mengawasi kondisi lalu lintas akan lebih mudah mendeteksi nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Artinya, nanti bisa termonitor dari CCTV itu. Misalnya pelat nomor sekian, itu langsung cepat terdeteksi kalau dia melanggar, langsung ketahuan," ujarnya.

Setyo menerangkan lebih lanjut, pengaturan lalu lintas secara elektronik ini akan dilengkapi teknologi Radio Frequency Information Database (RFID). (dry/lth)

Hide Ads