Rio Octaviano sang inisiator GAMPAR mengungkapkan apresiasinya kepada Pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut.
"Kami mengucapkan apresiasi kepada seluruh pengguna motor yang telah berpartisipasi dan juga Pemprov Jakarta yang menunda keputusan pelarangan kendaraan bermotor di Sudirman," ujar Rio pada konvrensi pers di Jakarta, Sabtu (9/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin, hari jumat, kita temukan ternyata komisi B mendapatkan Pergub baru yang diterima pada hari Kamis lalu (7/9/2017), yakni Pergub Nomor 25 terkait pelarangan sepeda motor. Pelarangan ini lebih luas karena pembatasan akan dilakukan di 9 jalan Jakarta," ucap Rio.
Peraturan tersebut merupakan perluasan dari Perda 149 tahun 2016 terkait pembatasan gerak sepeda motor di beberapa ruas jalanan Jakarta.
"Disana, motor akan dibatasi dengan sistem jalur pembayaran elektronik. Bahkan satu pasalnya menegaskan bahwa yang akan dilarang adalah kendaraan motor," paparnya.
Pada pasal 7 di pergub yang di undangkan pada 10 Maret 2017 ini disebutkan, pembatasan kendaraan motor melalui jalur pembayaran elektronik akan diberlakukan pada jalan Sisingamaharaja, Jendral Sudirman, Thamrin, Merdeka Barat, Majapahit, Letjen Suprapto, Hayam Wuruk, Gatot Subroto, dan Rasuna Said.
"Ini kalau diterapkan kan parah banget. Jadi meski peraturan sekarang ditunda, diskriminasi para pengguna motor tetap berlanjut, malah makin besar nanti. Oleh karena itu kami akan masih terus berjuang," ucap Rio. (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
Patwal Diminta Tak Arogan: Jangan Asal Setop Kendaraan-Makan Jalur Orang