Mobil Tak Diparkir di Garasi, Dishub Tetap Tindak Tegas

Mobil Tak Diparkir di Garasi, Dishub Tetap Tindak Tegas

Ruly Kurniawan - detikOto
Kamis, 07 Sep 2017 17:21 WIB
Petugas Dishub Sisir Parkir Liar di Jaksel (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Dinas Perhubungan Jakarta segera melakukan sosialisasi kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang berisi tentang wajib memiliki garasi sebelum membeli kendaraan. Hal tersebut dikarenakan pertumbuhan kendaraan yang mulai tidak terkendali yakni sekitar 1.500 per tahunnya.

"Kita juga sosialisasi terkait Pasal 140 tentang masalah kepemilikan kendaraan bermotor (mobil dan motor) yang harus memiliki garasi," ujar Kepala Dishub Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).

Memang, aturan tersebut sudah diputuskan sejak lama. Namun disayangkan, kata Andri, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, pihaknya akan tetap menjalankan kebijakan tersebut dan memberikan sanksi serta edukasi terhadap pelanggar.

"Sanksi sih sudah kita lakukan. Begitu diparkirkan di badan jalan (di luar garasi), kita akan derek," katanya

"Seperti kemarin di salah satu pemukiman, masih ada yang protes saat kita derek. Ya saya bilang saja, 'Ini mobilnya memang milik bapak, tapi jalannya milik siapa? Milik Negara kan? Negara juga kan yang ngatur Perda, Pak'," tutup Andri. (rgr/ddn)

Hide Ads