"Kita juga sosialisasi terkait Pasal 140 tentang masalah kepemilikan kendaraan bermotor (mobil dan motor) yang harus memiliki garasi," ujar Kepala Dishub Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Memang, aturan tersebut sudah diputuskan sejak lama. Namun disayangkan, kata Andri, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi sih sudah kita lakukan. Begitu diparkirkan di badan jalan (di luar garasi), kita akan derek," katanya
"Seperti kemarin di salah satu pemukiman, masih ada yang protes saat kita derek. Ya saya bilang saja, 'Ini mobilnya memang milik bapak, tapi jalannya milik siapa? Milik Negara kan? Negara juga kan yang ngatur Perda, Pak'," tutup Andri. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar