Aturan Punya Mobil Wajib Miliki Garasi Berlaku Juga di Perumahan

Aturan Punya Mobil Wajib Miliki Garasi Berlaku Juga di Perumahan

Ruly Kurniawan - detikOto
Kamis, 07 Sep 2017 15:32 WIB
Dishub Derek Mobil Parkir Sembarangan (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Dalam upaya untuk merapikan kemacetan di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggalakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Aturan itu berisi tentang wajib miliki garasi sebelum membeli kendaraan.

Kepala Dishub Andri Yansyah, mengatakan peraturan ini tidak tebang pilih. Bahkan di perumahan tetap berlaku.

"Mau di pedesaan, pinggir jalan, bahkan perumahan Perda ini tetap berlaku. Kan bunyinya seluruh pemilik kendaraan wajib memiliki atau mempunyai garasi," ujar Andri di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski hal tersebut masih berjalan bertahap, pihaknya akan terapkan keputusan ini di seluruh perumahan Jakarta. Karena di sana masih banyak pula yang tidak mematuhi peraturan tersebut.

"Kalau seumpamanya semua ruas jalan di sana dipakai untuk parkir, nah saat tiba-tiba nanti ada kebakaran atau ibu hamil gimana? Repot toh?" kata Andri. (rgr/ddn)

Hide Ads