Kepala Dishub Andri Yansyah, mengatakan peraturan ini tidak tebang pilih. Bahkan di perumahan tetap berlaku.
"Mau di pedesaan, pinggir jalan, bahkan perumahan Perda ini tetap berlaku. Kan bunyinya seluruh pemilik kendaraan wajib memiliki atau mempunyai garasi," ujar Andri di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau seumpamanya semua ruas jalan di sana dipakai untuk parkir, nah saat tiba-tiba nanti ada kebakaran atau ibu hamil gimana? Repot toh?" kata Andri. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Ramai Ajakan Tolak Kasih Jalan Pejabat Pakai Strobo, Pramono Bilang Begini
Potret Pegawai SPBU Shell Kini Jualan Oli hingga Kopi di Pinggir Jalan Bekasi
TOT... TOT... WUK... WUK Mengganggu! Korlantas: Saya Akan Evaluasi