Djarot: Beli Mobil atau Motor Harus Sediakan Garasinya

Djarot: Beli Mobil atau Motor Harus Sediakan Garasinya

Ruly Kurniawan - detikOto
Kamis, 07 Sep 2017 14:42 WIB
Petugas Sudin Perhubungan dan Transportasi Jaksel mengempeskan ban mobil yang parkir sembarangan (Foto: Gibran Maulana Ibrahim-detikcom)
Jakarta - Guna mengatasi pertumbuhan kendaraan bermotor agar lebih terkendali sehingga mengurangi kemacetan di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat minta Dinas Perhubungan DKI dan masyarakat agar saling mengingatkan terkait aturan wajib memiliki garasi bagi pemilik mobil.

"Bukan membatasi kepemilikan, tapi harap patuh terhadap aturan. Nggak benar tuh yang seperti itu (membeli mobil tapi belum memiliki garasi). Beli mobil atau motor ya harus sediakan juga garasinya," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).

Dalam kesempatan yang sama, Djarot juga mengungkapkan bahwa tidak sedikit warga yang belum mengetahui aturan wajib punya garasi bagi pemilik mobil ini. Karena itu, diperlukan sosialisasi dari Dishub agar warga mengerti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kalau bisa gunakan transportasi umum," tambahnya.

Aturan mengenai garasi mobil itu tepatnya tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140. Kabar ini kembali mencuat setelah Djarot mengingatkan warga Jakarta untuk tidak parkir sembarangan karena tidak memiliki garasi.

Berikut bunyinya Perda itu:

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur. (rgr/ddn)

Hide Ads