"Bukan membatasi kepemilikan, tapi harap patuh terhadap aturan. Nggak benar tuh yang seperti itu (membeli mobil tapi belum memiliki garasi). Beli mobil atau motor ya harus sediakan juga garasinya," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Dalam kesempatan yang sama, Djarot juga mengungkapkan bahwa tidak sedikit warga yang belum mengetahui aturan wajib punya garasi bagi pemilik mobil ini. Karena itu, diperlukan sosialisasi dari Dishub agar warga mengerti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan mengenai garasi mobil itu tepatnya tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140. Kabar ini kembali mencuat setelah Djarot mengingatkan warga Jakarta untuk tidak parkir sembarangan karena tidak memiliki garasi.
Berikut bunyinya Perda itu:
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah