Tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, syarat usia pengendara paling rendah adalah usia 17 tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D. Sementara SIM B I harus minimal 20 tahun dan SIM B II minimal 21 tahun.
Sayangnya, masih banyak saja anak-anak di bawah umur yang membawa kendaraan bermotor di jalan raya. Menurut Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, hal itu merupakan tindakan yang salah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jusri, masih banyak orang tua yang membiarkan anak-anak mengendarai kendaraan di jalan raya seakan-akan jalan raya itu adalah tempat bermain. Atau malah ada orang tua yang menghadiahkan anak kecil dengan sepeda motor atau mobil. Itu merupakan suatu kesalahan besar.
"Ini bukan soal tinggi badan, skill dan lain-lain. Tapi ini persoalan kognitif, kemampuan memprioritaskan, kemampuan menganalisa bahaya, kemampuan kontrol emosi. Dan anak kecil itu masih labil," ujar Jusri. (rgr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Dadan soal Motor MBG: Dulu Klaim di Bawah Harga, Ternyata Di-markup
Ini Gudang Motor Listrik MBG yang Dipesan Dadan Hindayana
Indonesia Kian Tertinggal, Mobnas Malaysia Ekspansi EV 42 Ribu Unit/Tahun