'Kasih Kunci Kendaraan ke Anak Sama Saja Kasih Kunci Neraka'

#nodrivingunder17

'Kasih Kunci Kendaraan ke Anak Sama Saja Kasih Kunci Neraka'

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 27 Jul 2017 13:58 WIB
Polisi menghentikan anak yang naik motor (Foto: Dion Fajar)
Jakarta - Anak di bawah umur sangat dilarang untuk membawa kendaraan bermotor di jalan raya. Minimal, untuk pengendara mobil atau sepeda motor, mereka harus sudah berusia 17 tahun.

Tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, syarat usia pengendara paling rendah adalah usia 17 tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D. Sementara SIM B I harus minimal 20 tahun dan SIM B II minimal 21 tahun.

Sayangnya, masih banyak saja anak-anak di bawah umur yang membawa kendaraan bermotor di jalan raya. Menurut Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, hal itu merupakan tindakan yang salah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah tahu di UU No. 22 tahun 2009 diatur SIM itu diperbolehkan di umur minimal 17, kalau dia (orang tuanya) kasih di usia 15 tahun, berarti sama saja dia kasih kunci neraka," kata Jusri saat berbincang dengan detikOto, Rabu (26/7/2017).

Menurut Jusri, masih banyak orang tua yang membiarkan anak-anak mengendarai kendaraan di jalan raya seakan-akan jalan raya itu adalah tempat bermain. Atau malah ada orang tua yang menghadiahkan anak kecil dengan sepeda motor atau mobil. Itu merupakan suatu kesalahan besar.

"Ini bukan soal tinggi badan, skill dan lain-lain. Tapi ini persoalan kognitif, kemampuan memprioritaskan, kemampuan menganalisa bahaya, kemampuan kontrol emosi. Dan anak kecil itu masih labil," ujar Jusri. (rgr/ddn)

Hide Ads