Surat edaran tertanggal 4 Juli 2017 itu bunyinya seperti ini:
"Dalam rangka mengantisipasi kekosongan materiil kartu SIM TA 2017, bersama ini disampaikan kepada Ka, bahwa untuk peserta ujian SIM baru maupun perpanjangan dapat diberikan tanda bukti sementara Surat Izin Mengemudi sebagaimana format terlampir dengan langkah-langkah sebagai berikut :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
b. mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pemberian Tanda Bukti Sementara Surat Izin Mengemudi tersebut tentang waktu untuk menukarkan kembali dengan Surat Izin Mengemudi apabila materiil sudah siap;
c. mensosialisasikan kepada jajaran tentang pemberlakukan Tanda Bukti Surat Izin Mengemudi Sementara tersebut untuk persamaan persepsi terutama petugas gakkum di lapangan
3. Demikian untuk menjadi maklum.
![]() |
Di halaman selanjutnya juga terdapat contoh format Tanda Bukti SIM Sementara berupa secarik kertas berukuran 10x21 cm yang akan menjadi pengganti SIM kalau material SIM benar-benar habis stoknya.
![]() |
detikOto kemudian menanyakan hal ini kepada Kakorlantas Irjen Royke Lumowa. Dia mengaku surat itu benar adanya. Namun surat itu dibuat hanya untuk mengantisipasi saja kalau material SIM habis.
"Ndak tuh. Masih mengalir seperti biasa. Hampir habis memang tapi enggak sempat habis stok sudah ada lagi," tutur Royke kepada detikOto, Kamis (6/7/2017).
"Itu untuk jaga-jaga atau antisipasi kalau benar habis. Tapi kenyataannya sudah terpenuhi," lanjut Royke.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar