Service Division Head PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI), Tonton Eko Boedianto mengatakan, perkiraan biaya uji kir dari pihak swasta atau produsen lebih dari Rp 80 ribu.
"Kalau kita Rp 80 ribu juga, itu kita kasih ke pemerintah , kita enggak dapet apa-apa dong. Jadi harganya tantu akan lebih tinggi," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun tempat tersebut dikatakan Tonton belum bisa dioperasionalkan. Perkiraan sekitar dua tahun ke depan sudah bisa beroperasi.
"Jadi dalam waktu enam bulan ini masih mempersiapkan peralatan-peralatan yang mungkin bisa dipakai. Sementara, nanti ada 1,5 tahun lagi untuk melengkapi perlengkapan-perlengkapan yang memang ideal, jadi dua tahun lagi," tutur Tonton.
"Kalau kesiapannya sekitar 50 persen dengan alat yang ada, dan akan ditambahkan lagi dengan alat-alat uji lainnnya," lanjutnya.
Untuk biaya investasi bengkel penguji KIR Tonton mengatakan biayanya bisa miliaran rupiah.
"Tergantung ya, kalau mengikuti investasi yang ideal, yang paling mahal itu brake test. Investasi itu bisa sampai Rp 2 miliar untuk itu (break test) sendiri," ujar Tonton.
Alat uji pengereman yang bisa mencapai Rp 2 miliar itu dikatakan Tonton, akan menguji seberapa pakem pengereman pada suatu kendaraan.
"Jadi brake test itu ada roller independen di empat titik (roda), jadi begitu mobil itu di rem, masing-masing roller itu mengetes kepakeman rem di masing-masing roda seperti apa," lanjutnya.
"Karena kalau yang satu pakem yang lain tidak, ketika direm kendaraan akan miring, dan kalau kita semu nanti standarnya sama," ungkap Tonton.
Namun saat ini hal tersebut belum dilakukan, masih dalam tahap pengembangan. Untuk itu kata Tonton pemerintah beri waktu dua tahun kepada para produsen, untuk menyelesaikan semuanya.
Selain itu nantinya, meski pihak swasta atau produsen dapat melakukan uji KIR, tetap akan ada campur tangan pemerintah.
"Jadi enam bulan pertama ini, kita akan melakukan KIR, dan akan memberikan rekomendasi ke orang dephub (Departemen Perhubungan) yang stay dibengkel kita, nanti mereka yang berhak tanda tangan, dia yang meutuskan lulus atau tidak lulus. Nanti begitu kita sudah bilang itu lulus 100 persen, mereka yang tanda tangan, jadi tanggung jawab dipikul bersama," pungkasnya.
Saat ini jumlah bengkel APM yang mendapat penunjukan oleh Pemerintah sebagai Unit Pelaksana Uji Berkala Agen Pemegang Merk (APM) sebanyak 110 (seratus sepuluh) unit dan tersebar di wilayah pulau Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Untuk di wilayah Jabodetabek yaitu sebanyak 43 (empat puluh tiga) unit. (khi/ddn)












































Komentar Terbanyak
Dipecat Gegara Ugal-ugalan, Begini Kata Sopir PO Rosalia Indah
Mobil Rp 150 Juta Banyak Seliweran, Kata Menko Airlangga Bikin Tambah Macet
Pabrikan Jepang Nggak Bisa Terus-terusan Ngotot dengan Mobil Hybrid