Mereka beralasan membuat SIM saat ini justru dipersulit dan beranggapan harus melewati beberapa kali ujian baru kemudian 'diloloskan' oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan pihak kepolisian tidak mempersulit saat masyarakat membuat SIM. Jika memang ada yang harus menjalani ujian ulang berkali-kali dan lolos itu memang kebetulan saja sesuai dengan hasil ujiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi pada dasarnya mereka lulus karena kompetensi mereka sendiri sehingga mereka bisa lulus ujian teori dan praktik," lanjut Fahri.
Baru-baru ini kejadian ada seorang kakek yang mendapatkan SIM C usai gagal 4 kali ujian SIM. Fahri menambahkan untuk membuat SIM tidak ada batasan umur, selama si pengendara sehat.
"Selama dinyatakan sehat yang dinyatakan dalam surat keterangan dokter dan dinyatakan dapat mengemudikan kendaraan bermotor," tutup Fahri.
(dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Habis Ngamuk Ditegur Jangan Ngerokok, Pemotor PCX Kini Minta Diampuni
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru