Polisi: Kami Tidak Mempersulit Ujian SIM

Polisi: Kami Tidak Mempersulit Ujian SIM

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 26 Mei 2017 11:34 WIB
Polisi: Kami Tidak Mempersulit Ujian SIM
Pelayanan SIM Polda Metro Jaya (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat untuk bisa dapat berkendara di Indonesia. Tapi tak jarang juga masyarakat yang mengendarai kendaraan tapi justru tak memiliki SIM.

Mereka beralasan membuat SIM saat ini justru dipersulit dan beranggapan harus melewati beberapa kali ujian baru kemudian 'diloloskan' oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal tersebut Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan pihak kepolisian tidak mempersulit saat masyarakat membuat SIM. Jika memang ada yang harus menjalani ujian ulang berkali-kali dan lolos itu memang kebetulan saja sesuai dengan hasil ujiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada yang mengalami hal yang sama, itu hanya kebetulan saja karena ada juga kok yang sampai enam kali baru lulus, ada juga yang dua kali gagal terus minta dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)-nya dibalikin," ungkap Fahri saat dihubungi detikOto.

"Tapi pada dasarnya mereka lulus karena kompetensi mereka sendiri sehingga mereka bisa lulus ujian teori dan praktik," lanjut Fahri.

Baru-baru ini kejadian ada seorang kakek yang mendapatkan SIM C usai gagal 4 kali ujian SIM. Fahri menambahkan untuk membuat SIM tidak ada batasan umur, selama si pengendara sehat.

"Selama dinyatakan sehat yang dinyatakan dalam surat keterangan dokter dan dinyatakan dapat mengemudikan kendaraan bermotor," tutup Fahri.

(dry/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads