Mereka beralasan membuat SIM saat ini justru dipersulit dan beranggapan harus melewati beberapa kali ujian baru kemudian 'diloloskan' oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan pihak kepolisian tidak mempersulit saat masyarakat membuat SIM. Jika memang ada yang harus menjalani ujian ulang berkali-kali dan lolos itu memang kebetulan saja sesuai dengan hasil ujiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi pada dasarnya mereka lulus karena kompetensi mereka sendiri sehingga mereka bisa lulus ujian teori dan praktik," lanjut Fahri.
Baru-baru ini kejadian ada seorang kakek yang mendapatkan SIM C usai gagal 4 kali ujian SIM. Fahri menambahkan untuk membuat SIM tidak ada batasan umur, selama si pengendara sehat.
"Selama dinyatakan sehat yang dinyatakan dalam surat keterangan dokter dan dinyatakan dapat mengemudikan kendaraan bermotor," tutup Fahri.
(dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas