Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), M. R Karliansyah mengatakan, ada beberapa manfaat dari permen tersebut antara lain siap bersaing di pasar ASEAN.
"Industri Kendaraan bermotor di Indonesia siap menghadapi ASEAN (Masyarakat Ekonomi ASEAN), dan pemberlakuan ratifikasi ASEAN Mutual Recognition Agreement (MRA)," ujarnya, di Jakarta, Senin (3/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga menjamin efisiensi. RON minimal 92 dan kandungan sulfur maksimum 50 ppm," katanya.
Lebih lanjut dirinya memaparkan keuntungan selanjutnya adalah para pemain di industri otomotif Indonesia tidak perlu lagi menyesuaikan produk buatan mereka dengan dua standar yakni untuk dalam dan luar negeri (ekspor), sehingga dapat lebih efisien dalam segi produksi kendaraan mereka.
"Untuk pasar dalam negeri diproduksi dengan standar Euro 2, sedangkan untuk kendaraan yang diekspor dengan standar Euro 4. Hal ini membuat biaya produksi menajdi lebih mahal, karena produsen harus menyediakan dua jenis teknologi dalam memproduksi kendaraan tersebut," tutur Karli.
Selanjutnya adalah keuntungan dari segi kebersihan lingkungan, dimana hal tersebut berkaitan dengan seluruh orang, bukan hanya yang memiliki kendaraan.
"Dengan standar emisi gas buang kenadaraan yang makin tinggi, maka kualitas udara perkotaan di Indoensia menjadi semakin baik." pungkas Karli.
Permen tersebut telah disetujui dan ditanda tangani pada 10 Maret 2017 lalu, dan akan segera diberlakuakn 18 bulan setelahnya yaitu pada September 2018 untuk mesin bensin, sedangkan untuk mesin diesel akan berlaku empat tahun kedepan. (khi/dry)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
BYD Atto 1 Terlalu Murah, Pedagang Mobil Bekas Mulai Panik