Ini Manfaatnya Indonesia Berlakukan Standar Euro 4

Ini Manfaatnya Indonesia Berlakukan Standar Euro 4

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Senin, 03 Apr 2017 17:30 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Peraturan Menteri (PERMEN) LHK No.p.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/3/2017, tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe Euro 4 akan segera diberlakukan. Lalu apa manfaat dari penerapan Permen tersebut?

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), M. R Karliansyah mengatakan, ada beberapa manfaat dari permen tersebut antara lain siap bersaing di pasar ASEAN.

"Industri Kendaraan bermotor di Indonesia siap menghadapi ASEAN (Masyarakat Ekonomi ASEAN), dan pemberlakuan ratifikasi ASEAN Mutual Recognition Agreement (MRA)," ujarnya, di Jakarta, Senin (3/4/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu penerapan Euro 4 dikatakan Karli akan memberikan keuntungan kepada konsumen karena lebih meningkatkan kualitas bahan bakar.

"Hingga menjamin efisiensi. RON minimal 92 dan kandungan sulfur maksimum 50 ppm," katanya.

Lebih lanjut dirinya memaparkan keuntungan selanjutnya adalah para pemain di industri otomotif Indonesia tidak perlu lagi menyesuaikan produk buatan mereka dengan dua standar yakni untuk dalam dan luar negeri (ekspor), sehingga dapat lebih efisien dalam segi produksi kendaraan mereka.

"Untuk pasar dalam negeri diproduksi dengan standar Euro 2, sedangkan untuk kendaraan yang diekspor dengan standar Euro 4. Hal ini membuat biaya produksi menajdi lebih mahal, karena produsen harus menyediakan dua jenis teknologi dalam memproduksi kendaraan tersebut," tutur Karli.

Selanjutnya adalah keuntungan dari segi kebersihan lingkungan, dimana hal tersebut berkaitan dengan seluruh orang, bukan hanya yang memiliki kendaraan.

"Dengan standar emisi gas buang kenadaraan yang makin tinggi, maka kualitas udara perkotaan di Indoensia menjadi semakin baik." pungkas Karli.

Permen tersebut telah disetujui dan ditanda tangani pada 10 Maret 2017 lalu, dan akan segera diberlakuakn 18 bulan setelahnya yaitu pada September 2018 untuk mesin bensin, sedangkan untuk mesin diesel akan berlaku empat tahun kedepan. (khi/dry)

Berita Terkait