SNI Pelumas Diharapkan Bisa Tahun Ini

SNI Pelumas Diharapkan Bisa Tahun Ini

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Jumat, 17 Mar 2017 17:38 WIB
SNI Pelumas Diharapkan Bisa Tahun Ini
Foto: Khairul Imam Ghozali
Denpasar - Niatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas nampaknya akan segera terealisasikan. Beberapa produsen oli berharap SNI bisa diwajibkan tahun ini.

"Konon kabarnya sudah menjadi draft ada di menteri, harapan kami mungkin di tahun ini sudah menjadi SNI wajib," ujar Presiden Direktur PT Federal Karyatama (FKT), Patrick Adhiatmadja.

Selain itu dirinya juga mengatakan, Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) sudah sepakat untuk mendukung program penyematan SNI pada produk pelumas di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dimana kami juga salah satu anggotanya di dalamnya. Jadi antar anggota sudah sepakat mendukung program pemerintah mewajibkan SNI pelumas," tambah Patrick.

Lantas apa keuntungan bagi para produsen pelumas jika SNI disematkan? "Pertama SNI itu kan standar kualitas, jadi perlindungan terhadap konsumen, jadi ada sebuah standar yang mereka bisa acu," ujarnya.

Selain itu lebih lanjut Patrick mengatakan, keuntungan dengan disematkannya SNI juga akan terasa pada segi hukum.

"Pengawasan penyebaran produk berbasis SNI itu juga ada perangkat hukumnya. Jadi kalau ada pemalsuan dan itu sudah menjadi bagian SNI wajib, tentunya akan di tindak lanjuti oleh kepolisian," katanya.

Hal-hal tersebut lah yang dirasa Patrick akan menguntungkan terutama terkait konsuemen.

"Jadi hal tersebut sedikit banyak akan membantu kepercayaan konsumen terhadap produk yang ber SNI tentunya lebih berkualitas," pungkasnya.

Sebelumnya soal SNI pelumas ini menjadi kontroversi. Asosiasi produsen oli lainnya, Perhimpunan Distributor, Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) menolak dengan tegas sertifikasi SNI tersebut.

Menurut Ketua Umum Perdippi Paul Toar, wacana SNI untuk pelumas ini sebenarnya sudah bergulir sejak 10 tahun yang lalu.

"Wacana SNI tidak memiliki dasar yang membawa untung bagi ekonomi nasional. Rujukannya adalah ekonomi nasional bukan kepentingan pengusaha. Saya di Perdippi tidak mengutamakan pengusaha tapi kepentingan pengguna konsumen pelumas. Kalau konsumen sehat, kita juga sehat," ujarnya.

Padahal selama ini ada standar tertentu yang harus diikuti oleh produsen pelumas di Indonesia. Standar itu adalah NPT alias Nomor Pelumas Terdaftar yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Dalam setiap pengajuan NPT, produsen diminta menyerahkan spesifikasi, bahkan sampai formula pelumas dan sampel pelumas untuk diuji.

Jika ada SNI wajib tidak ada jaminan mutu pelumas karena semua persyaratan kimia dan fisika sudah dimasukkan ke NPT.

"Tanpa NPT, produsen bisa dipidana," tambah Sekjen Perdippi Heri Djohan.

(khi/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads