Keseriusan Indonesia untuk Tekan Emisi Karbon

Keseriusan Indonesia untuk Tekan Emisi Karbon

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 09 Feb 2017 11:54 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Saat ini pajak kendaraan bermotor ditentukan dari kapasitas silinder mesin. Ke depannya pajak kendaraan bakal ditentukan dari emisi gas buang yang dihasilkan masing-masing kendaraan.

Seperti yang disampaikan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, di kantor Kemenperin Jakarta.

"Dalam Focus Group Discussion (FGD) menentukan kesepakatan apa saja yang dibutuhkan untuk bisa menekan emisi karbon. Selanjutnya industri-industri yang ada di Indonesia seperti BMW, mereka akan menjawab bagaimana mereka mengantisipasinya, atau perpajakan usulannya seperti apa," kata Putu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sekarang kan berdasarkan isi silinder (pajak kendaraan-red), nanti kemungkinan ke depannya perpajakan ini tidak berdasarkan isi silinder. Harus mengarah kepada carbon tax, jadi pajak dihitung berdasarkan pajak yang dihasilkan. Sekarang yang kita harapkan ke depannya seperti itu, meski tidak mutlak seperti itu. Mungkin bisa juga dikaitkan PPnBM-nya (penurunan PPnBM-Red) dan lain-lain," tambah Putu.

Meski demikian, Putu menyampaikan jika memang nantinya pajak kendaraan akan ditentukan emisi karbon yang dihasilkan kendaraan, kebijakan ini tidak akan merugikan Agen Pemegang Merek ataupun negara.

"Karena pajak kendaraan termasuk dalam pemasukan negara, jadi kita harus hitung, jangan sampai turun dan negara dirugikan. Tapi tadi masih dalam rumusan," ujar Putu.

"Mungkin yang kita bicarakan ini (Focus Group Discussion (FGD)), harus dibicarakan juga oleh sektor perhubungan (Kementerian Perhubungan-Red). Karena yang menjalankan kendaraan di jalan (memperbolehkan kendaraan melitas di jalanan-red), itu Kementerian Perhubungan, jadi ajang ini membahas bagaimana kendaraan itu dioperasikan dan menghasilkan CO2. Itu yang kita bahas, roadmap emisi rendah," katanya.

Langkah Kemenperin untuk bisa menyatukan semua pelaku industri otomotif ini merupakan langkah untuk menyambut rencana pemerintah Republik Indonesia yang berkomitmen dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada COP21 di Paris Desember 2015.

Dalam persetujuan COP21 ditetapkan, rencana aksi global untuk menghindari perubahan iklim yang berbahaya, dengan membatasi peningkatan suhu bumi di bawah 20 derajat celcius.

Sekaligus menyatakan Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% sampai dengan tahun 2030 melalui berbagai upaya dan strategi. (lth/rgr)

Hide Ads