Dilansir Paultan, Senin (30/1/2017), perusahaan ojek online disana Dego Ride saat ini menawarkan layanan taksi online. Menteri Deputi Transportasi, Datuk Ab Aziz Kaprawi mengatakan layanan tersebut ilegal sesuai dengan aturan soal jalanan umum tahun 1987.
"Sejauh ini, tidak ada lisensi khusus yang diberikan ke pengendara taksi motor, jika melakukan bisnis tersebut, itu ilegal," kata Ab Aziz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Si pengguna bisa menggunakan layanan taksi motor dari aplikasi pada ponselnya dengan biaya paling murah RM 2,50 atau sekitar Rp 7.500 untuk 3 km pertama dan RM 0,60 atau setara Rp 1.800 di km berikutnya. Layanan ini pertama kali dikenalkan pada November tahun lalu.
Tetapi, Ab Aziz menambahkan, pemerintah Malaysia hanya memperbolehkan layanan Uber dan Grab untuk mengoperasikan aplikasi pada ponselnya sesuai dengan peraturan yang akan diakukan di Parlemen pada 6 Maret mendatang.
Dia juga mengomentari soal calo-calo taksi yang mengganggu sopir Uber dan Grabd di Bandara International Kuala Lumpur.
"Uber dan Grab menggunakan aplikasi virtual, sehingga mengurangi calo karena tidak bisa sembarang sopir, mereka harus terdaftar," tambah Ab Aziz.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?