Namun Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Royke Lumowa, mengatakan kesempatan bagi oknum-oknum yang ingin berbuat curang pasti masih ada.
"Ya namanya ini kan masih semi elektronik ya, belum full kan, makanya ya celah-celah itu masih ada," ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan banyak cara kita manage, bagaimana biar anggota kita baik kan. Salah satunya kan elektronik kan, salah dua, salah tiga, salah empat adalah, bagaimana kita membina mereka, memberikan arahan, memberikan contoh, memberikan reward, memberikan punishment pada mereka," tuturnya.
Tilang elektronik sendiri adalah Hasil kerja sama antara Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Bank BRI. Dengan e-Tilang pelanggar tak perlu lagi pergi ke sidang, cukup membayar denda di seluruh jaringan Bank BRI.
Pelanggar diarahkan untuk membayar denda tilang melalui teller, ATM BRI, atau transfer bank ATM bersama, sms banking BRI maupun internet banking BRI atau EDC (Electronic Data Capture) BRI.
(khi/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi